Berita Kabupaten TTS
Pasca Putusan MK, Situasi TTS Relatif Kondusif
Prinsipnya kita akan Kawal proses ini hingga selesai. Kita akan pastikan tahapan selanjutnya Pilbup TTS akan berjalan dengan aman
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM|SOE-– Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyanto, DS, SIK mengatakan, situasi di Kabupaten TTS pasca putusan sengketa perselisihan hasil pemilu ( PHP) Pilbup TTS di MK relatif kondusif. Dirinya berharap, seluruh masyarakat Kabupaten TTS bisa berpartisipasi aktif dalam menjaga situasi yang kondusif tersebut.
" Secara keseluruhan situasi keamanan di Kabupaten TTS kondusif pasca putusan kemarin. Namun anggota kita terus memantau situasi di lapangan. Kita berharap situasi yang kondusif ini bisa terjaga terus hingga pelantikan bupati dan wakil bupati TTS terpilih mendatang, " ungkap Mulyanto kepada pos kupang dalam pesan singkat Whatsapp yang dikirimnya, Kamis ( 6/12/2018).
Mulyanto juga menegaskan pihaknya akan melakukan pengamanan dalam pelaksanaan pleno penetapan bupati dan wakil bupati TTS terpilih oleh KPU Kabupaten TTS dalam waktu dekat ini. Dirinya mengaku, hingga saat ini belum ada komunikasi dari KPU Kabupaten TTS terkait pelaksanaan pleno penetapan. Namun anggota Polres TTS tetap berjaga di kantor sekertariat KPU Kabupaten TTS.
• Lucius Karus dan Ramses Digadang-gadang Maju Dalam Pilkada Mabar
• Dua Peringatan Dini Hari Ini, Gelombang Setinggi 2 Meter dan Hujan Disertai Petir Terjadi di Ruteng
• Ketika Warga Podenura Nagekeo Tanam Kelor. Pernah Makan Tapi Tidak Banyak Disini
• Berakhir di Meja Mahkamah Konstitusi, Begini Liku Perjalanan Pilbup TTS
" Prinsipnya kita akan Kawal proses ini hingga selesai. Kita akan pastikan tahapan selanjutnya Pilbup TTS akan berjalan dengan aman hingga hari pelantikan," tegasnya.
Untuk diketahui, Delapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak seluruh dalil gugatan yang disampaikan pemohon sengketa perselisihan hasil pemilu ( PHP) Pilbup TTS, Naitboho - Kase yang dibacakan dalam sidang putusan, Rabu ( 5/12/2018) di gedung MK, Jakarta. Majelis hakim memutuskan dalil gugatan yang disampaikan pemohon tidak terbukti.
Dalam putusan MK yang dibacakan secara bergantian oleh hakim anggota,I Dewa Gede Rai Guna, Saldi Isra, Arief Hidayat dan Hakim ketua Anwar Usman tersebut, disampaikan jika delapan dalil gugatan yang diajukan pemohon seluruhnya tidak terbukti.
Bahkan, dalil pemohon yang menuding KPU sengaja tidak mengentri seluruh data hasil perhitungan suara ke aplikasi Situng KPU sehingga menyebabkan pemohonan dirugikan, majelis hakim MK menilai hal tersebut hanyalah asumsi pemohon sehingga dianggap tidak terbukti.
Majelis hakim juga memutuskan hasil pemungutan suara ulang di 30 TPS sah. Oleh sebab itu, majelis hakim MK memutuskan total perolehan suara sah tiap pasangan calon dari akumulasi hasil PSU di 30 TPS dan hasil rekapitulasi perolehan suara di 891 TPS adalah Paket Ampera - Tanaem meraih 31.908 suara, paket Naitboho - Kase meraih 69.179 suara, paket Tahun-Konay meraih 69.721 suara dan paket Lakapu-Mella meraih 35.513. Dengan demikian paket Tahun-Konay Tetap Unggul dari paket Naitboho - Kase dengan selisih 542 suara. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Dion Kota)