Berita Kabupaten TTS

Berakhir di Meja Mahkamah Konstitusi, Begini Liku Perjalanan Pilbup TTS

Kase menyoroti pelaksanaan Pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten yang diselenggarakan tidak sesuai jadwal yang sudah ditetapkan

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/DION KOTA
Salah seorang warga Desa Anin sedang memasukan surat suara ke kotak suara dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pilbup TTS. 

POSKUPANG.COM|SOE – Perjalanan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) Kabupaten TTS tahun 2018 berjalan lebih panjang jika dibandingkan dengan Pilkada lainnya di Propinsi NTT. Hal ini disebabkan karena Pilkada TTS harus ‎menempuh jalur Mahkamah Konstitusi ( MK).

Paket Naitboho - Kase mengajukan gugatan ke MK pasca penetapan pleno rekapitulasi tingkat kabupaten TTS pada 8 Juli yang memenangkan paket Tahun-Konay sebagai bupati dan wakil bupati TTS terpilih. Paket Tahun-Konay unggul dengan selisih 737 suara dari saingan terdekatnya paket Naitboho - Kase.

Merasa banyak menemukan kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada TTS 27 Juni lalu, Paket Naitboho - Kase pada Selasa 10 Juli mengajukan gugatan sengketa PHP Pilbup TTS ke Makamah Konstitusi. ‎Berdasarkan salinan permohonan sengketa hasil Pilbup TTS yang diterima pos kupang, ada delapan item dalil dugaan pelanggaran yang diajukan paket Naitboho - Kase ke MK.

Dalil pertama, paket Naitboho - Kase menyoroti pelaksanaan Pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten yang diselenggarakan tidak sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Kedua, pendistribusian logistik surat suara yang tidak sesuai peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018.

Ketiga, tidak terdapat formulir C1 plano yang diterima oleh saksi pemohon. Keempat, pelaksaan pleno tingkat kabupaten yang terpaksa di skors beberapa kali karena kotak suara tercecer.

Dalil Kelima, adanya selisih DPT antara DPT yang diumumkan KPPS dan DPT yang ditetapkan oleh KPU Propinsi NTT. Keenam, di TPS 1 Kelurahan Kota Soe terdapat tiga orang pemilih yang masuk dalam DPPH, tetapi menyalurkan hak suara tanpa menggunakan model A4-KWK.

Dalil Ketujuh, adanya pengelembungan suara di desa Sono, Kecamatan Amanatun Utara dan dalil kedelapan, paket Naitboho - Kase menemukan banyak pemilih yang tidak termaksud dalam DPT diakomudir tanpa menggunakan formulir model A.Tb-KWK sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2018.

Setelah mempelajari berkas permohonan pelapor, majelis hakim MK menyatakan menerima permohonan sengketa perselisihan hasil pemilu ( PHP) Pilbup TTS. Dengan diterimanya permohonan sengketa PHP Pilbup TTS, maka babak baru Pilbup TTS pun dimulai.

Gubernur NTT Ajak 14 Kapolres di NTT Ikut Dirinya. Ada Apa?

Wajib Kepoin! 7 Kandungan Berbahaya Pada Pewarna Rambut. Buktinya? Cewek Ini Korbannya

Usai mendengarkan dalil gugatan sengketa PHP Pilbup TTS dari pemohon dan mendengarkan jawaban dari pihak termohon (KPU dan Bawaslu Kabupaten TTS), Majelis hakim MK memerintah KPU Kabupaten TTS untuk melakukan perhitungan suara ulang Pilbup TTS dengan cara mencocokan formulir model C 1 KWK berhologram dengan C1 Plano berhologram.

Mulai dari tanggal 4 hingga 9 September, KPU Kabupaten TTS dibawah pengawasan Bawaslu Kabupaten TTS dan supervisi dari KPU dan Bawaslu RI melakukan perhitungan suara ulang di halaman kantor sekertariat KPU Kabupaten TTS.

Dalam perhitungan suara ulang tersebut, ditemukan beberapa fakta baru di antaranya, C1 KWK berhologram dan C1 plano berhologram di beberapa TPS tidak ditemukan di dalam kotak suara, adanya C1 plano yang ditulis menggunakan kertas karton, adanya C1 KWK yang ditulis menggunakan gardus mie instan dan beberapa temuan lainnya.

Atas temuan tersebut, dalam sidang lanjutan sengketa PHP Pilbup TTS di MK, pada 26 September, Majelis hakim MK memerintahkan KPU Kabupaten TTS untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang ( PSU) di 30 TPS yang tersebar di 19 desa dan 10 Kecamatan.

Sempat Hebohkan Publik Saat Lepas Hijab, Presenter Kocak Rina Nose Ungkap Alasannya

Miliki Teman yang Badannya Kurus Tapi Makannya Banyak. Anda Heran? Disini Jawabannya

Usai menyiapkan seluruh logistik PSU, pada 20 Oktober 2018 KPU Kabupaten TTS dengan pengawasan dari Bawaslu Kabupaten TTS menyelenggarakan PSU di 30 TPS.

Usai pelaksanaan PSU di 30 TPS, selanjutnya, KPU melaksanakan pleno di tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten. Dalam pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten, dari 30 TPS yang menyelenggarakan PSU, paket Tahun-Konay berhasil meraup suara terbanyak. Paket Tahun-Konay meraih 3.470 suara unggul 472 suara dari saingan terdekatnya paket Naitboho - Kase yang berhasil meraih 2.998 suara.

Hasil penyelenggaraan PSU tersebut, selanjutnya dibuat dalam laporan oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten TTS dan disampaikan ke MK.

Hi Gays! Rambut Anda Basah? Hindari 8 Hal Ini Agar Rambut Indah Tetap Terjaga

Bagi Penggemar Girl Band Blackpink, Kamu Harus Siapkan Kocek untuk Menyaksikan Idolamu Beraksi!

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved