Berita Kabupaten TTS
Di Kabupaten TTS ! Aparatur Desa Minimal SMA Harus Bisa Gunakan Komputer
Pemda TTS mengeluarkan Peraturan bupati Nomor 38 Tahun 2018 tentang ketentuan teknis seleksi perangkat desa.
Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos-kupang.com, Dion Kota
POSKUPANG.COM, SOE – Pemda TTS mengeluarkan Peraturan bupati Nomor 38 Tahun 2018 tentang ketentuan teknis seleksi perangkat desa. Dalam Perbup tersebut, perangkat desa minimal berpendidikan SMA dan harus bisa mengoperasikan komputer.
Pasca dikeluarkan Perbup itu, saat ini 266 desa se Kabupaten TTS telah membentuk panitia seleksi aparatur desa guna menyeleksi calon aparatur desa, mulai dari sekertaris desa hingga kepa dusun.
Untuk melamar menjadi calon peserta seleksi, dua syarat yang wajib di penuhi adalah tingkat pendidikan minimal SMA dan bisa mengoperasikan komputer.
Plh. Bupati TTS, Marthen Selan mengatakan, Perbup terkait seleksi aparatur desa dimaksud untuk meningkat kompetensi sumber daya manusia yang ada di duduk sebagai apartur desa.
Pasalnya, aparatur desa yang saat ini masih menjabat, mayoritas berpendidikan SD hingga SMP dan tidak bisa mengoperasikan komputer. Selain itu, mayoritas apartur desa yang ada sudah berusia lanjut.
" Saat ini desa sudah mengelolah anggaran yang sangat besar. Oleh sebab itu butuh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi sehingga dalam pengelolaan keuangan desa dan program di desa benar-benar maksimal," ungkap Marthen saat ditemui pos kupang, Kamis ( 6/12/2018) di ruang kerjanya.
Selain peningkatan kompetensi aparatur desa, lanjut Marthen, dirinya berjanji ke depan akan membentuk Perda dan Perbup terkait seleksi calon kepala desa. Dari segi persyaratan, calon kepala desa juga diwajibkan minal berpendidikan SMA dan juga harus bisa mengoperasikan komputer.
Hal ini dimaksud agar tidak terjadi ketimpangan antara aparatur desa dan kepala desa dari segi kompetensi.
• Gubernur NTT Viktor Laiskodat Sebut Pariwisata NTT Ibarat Cewek Cantik dari Semau
" Kedepan kita akan buat Perda dan Perbup sehingga calon kepala desa juga harus benar-benar berkompetensi sehingga pengelolaan keuangan dana desa dan program desa bisa lebih baik lagi," jelasnya.
Terpisah, Sekertaris Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa ( BPMD) ,Zem Lake mengatakan, panitia seleksi aparatur desa di bentuk oleh pemerintah desa yang terdiri dari unsur tokoh pendidikan, tokoh masyarakat dan unsur perempuan.
Setelah melakukan pengumuman pembukaan penerimaan aparatur desa, nantinya para peserta akan melewati tiga tahap seleksi. Mulai dari wawancara, tes mengoperasikan komputer dan tes tertulis. Sedangkan khusus kepala dusun, hanya mengikuti seleksi wawancara dan tes tertulis.
" Panitia seleksinya langsung dari desa masing-masing tidak ada intervensi dari kabupaten. Kita hanya berikan panduan tahapan dan waktu pelaksanaan karena ini seleksi serentak," sebutnya. (*)