Berita Honorer Jadi PPPK

Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Pensiun, Ini Beda PPPK dengan PNS Hasil Tes CPNS 2018

Kebijakan PPPK yang diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun

Editor: Bebet I Hidayat
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Para tenaga honorer saat bertemu Gubernur NTT, Viktor B Laiskodat di Aula Kantor Gubernur NTT, Senin (22/10/2018). 

POS-KUPANG.COM | Pemerintah kini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dilansir TribunWow.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, Senin (3/12/2018), ini menjadikan pengangkatan tenaga honorer menjadi Anggota Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK.

Aturan tersebut membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).

Selain itu pemerintah juga memastikan agar skema kebijakan PPPK dapat diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.

KABAR GEMBIRA! Honorer Langsung Diangkat Jadi PNS Tanpa Dapat Pensiun, Ini Syaratnya!

Wizphone Ponsel Murah Dibandrol Rp 99.000 Produksi Google, Begini Penampakannya

Lantas, apa perbedaan PPPK dengan ASN/ PNS?

Dilansir TribunWow.com dari Kontan.co.id, ini perbedaan antara PNS dan PPPK sesuai Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

PPPK dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang hingga 30 tahun sesuai kebutuhan, kompetensi yang dimiliki dan kinerja yang diperlihatkan.

Menggunakan double track, artinya tidak ada pengangkatan PPPK menjadi PNS secara otomatis. Apabila ingin menjadi PNS harus mengikuti jalur tes PNS.

Guru honorer demonstrasi tuntut kesejahteraan saat Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2017 lalu.
Guru honorer demonstrasi tuntut kesejahteraan saat Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2017 lalu. (TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)

PPPK mengisi pos-pos jabatan fungsional seperti auditor, guru atau pustakawan. Mereka bisa masuk dari jalur awal, tengah atau yang tertinggi. Sedangkan PNS mengisi jabatan structural dan dimaksudkan sebagai policy maker, seperti camat, kepala dinas atau dirjen.

PNS memiliki batasan umur pelamar sampai 35 tahun. Sementara, PPPK tak menetapkan batasan umur. Sehingga siapapun yang memiliki kompetensi bisa mendaftar.

PPPK Tanpa uang pensiun

Dilansir dari Kompas, Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menuturkan PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.

Hanya saja, PPPK tak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS.

Ramalan Zodiak Hari Ini, Rabu 5 Desember 2018, Keuangan Virgo Terganggu, Sagitarius Lesu

Hal ini tidak disambut gembira oleh guru honorer Hatmi.

Hatmi yang seorang guru honorer sebuah SD di Banjarmasin ini, menuturkan menginginkan menjadi pegawai PNS bukan pegawai kontrak.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved