Berita Nasional
KABAR GEMBIRA! Honorer Langsung Diangkat Jadi PNS Tanpa Dapat Pensiun, Ini Syaratnya!
Pemerintah sudah meneken PP tentang Para pegawai honorer, baik guru maupun di pemda, dan TNI - Polri bisa langsung diangkat jadi PNS
POS-KUPANG.COM - Kabar gembira bagi para pengawai honorer. Pemerintah membuka peluang pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Para pegawai honorer yang berpeluang diangkat langsung ini adalah mereka yang batas usianya telah melampaui pelamar PNS.
Peluang honorer diangkat langsung jadi PNS ini setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pemerintah menyadari bahwa saat ini masih terdapat tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas.
Oleh karena itu, aturan PPPK ini sangat diperlukan.

• 413 Instansi & Pemda Siap Umumkan Hasil SKD, Ini Syarat Ikut SKB CPNS 2018
• 1.196 Peserta CPNS Kemenkeu Lolos Seleksi Awal, Mau Tahu Namamu? Unduh Disini
• CEK Nama Kamu - Info terbaru CPNS 2018, 203 Instansi Siap Umumkan Hasil SKD Cek Link di Sini
• Cek Nama Anda Segera di sini, Link Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 Kemenkumham
"Saya berharap skema PPPK ini dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi, berbasis sistem merit, sehingga mampu menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru," kata Moeldoko melalui keterangan tertulisnya, Minggu (2/12/2018).
Moeldoko mengatakan, para tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK nantinya akan mengikuti proses seleksi sesuai merit sistem. Sebab, seleksi berbasis merit adalah prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN.
"Hal ini sama dengan seleksi di TNI dan POLRI yang semuanya sudah berbasis pada seleksi yang profesional," kata Moeldoko.
Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menambahkan, PP Manajemen PPPK adalah salah satu aturan pelaksana dari UU ASN yang sangat krusial.
Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini ditujukan sebagai payung hukum untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS.
“Kebijakan PPPK diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut," ujar Yanuar.
Yanuar menambahkan, PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.
Hanya saja, PPPK tak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS.

Guru Honorer Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Per Bulan
Wali Kota Medan T Dzulmi Eldin kembali mendapatkan penghargaan membanggakan bernama Dwija Praja Nugraha.