Berita Kabupaten Nagekeo

49 Orang yang Menjadi TKI Bekerja di Luar Negeri Saat ini

Di Nagekeo ada 49 orang yang menjadi TKI dan sedang bekerja di luar negeri saat ini.

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Gordi Donofan
Kadis Nakertrans Nagekeo, Drs. Lowa Marsellinus 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan

POS-KUPANG.COM | MBAY -- Di Nagekeo ada 49 orang yang menjadi TKI dan sedang bekerja di luar negeri saat ini.

Ke 49 orang berangkat secara resmi dan diketahui oleh Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nagekeo (Nakertrans).

Para TKI itu berangkat sejak tahun 2017-2018 melalui PJTKS yang terdaftar secara resmi di Dinas Nakertrans Nagekeo.

"Kita sejak tahun lalu 2017 hingga tahun 2018 ada 49 orang saja yang berangkat. Yang lebih banyak itu bekerja di Malaysia. Ada juga yang bekerja di Hongkong dan Brunei," ujar Kepala Dinas Nakertrans Nagekeo, Drs. Lowa Marsellinus, saat ditemui POS KUPANG.COM di Mbay, Senin (3/12/2018).

Wagub NTT Sebut Pembangunan Infrastruktur Jalan di NTT Dimulai Tahun Depan

Josef Nae Soi Tegur ASN Saat Apel, Tidak Berada dalam Barisan

Marsellinus menjelaskan, itu data yang ada di Nakertrans Nagekeo sebelum Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat mengeluarkan Keputusan Moratorium TKI.

Ia menyebutkan sejak ada keputusan Gubernur NTT itu, Pemda Nagekeo sudah tidak mengirim lagi TKI ke luar Negeri.

Ia mengaku pihaknya juga sudah diundang ke Kupang untuk melakukan rapat koordinasi terkait Moratorium TKI.

"Kami sudah dapat undangan untuk ikut rapat koordinasi hal ini," ujarnya.

Ia mengatakan di Nagekeo ada 4 PJTKS yang aktif mengirimkan TKI ke luar negeri.

Mereka daftar secara resmi pada Dinas Nakertrans Nagekeo dan resmi. Selain PJTKS itu ada yang manual didalam negeri.

"Pjtks itu ada 4 yang aktif. Anugerah Jaya, Kasindo Buala Sari, Bukit Mayak Asri. Ada yang masih manual didalam negeri, yaitu Timor Sakti Setia, Citra Kartini Mandiri, Mutiara Timor Mitra Perkasa," ujarnya.

Ia mengaku PJTKS itu wajib hukumnya berkoordinasi dengan Nakertrans Nagekeo dan jelas Nakertrans memiliki syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai regulasi yang ada jika TKI akan diberangkatkan ke luar Negeri.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved