Berita NTT Terkini
Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Tidak Gunakan Tempat Ibadah untuk Berkampanye
Bawaslu Provinsi NTT terus mengingatkan agar peserta pemilu tidak memanfaatkan tempat-tempat ibadah untuk melakukan kampanye.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Badan Pengawas Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTT terus mengingatkan agar peserta pemilu tidak memanfaatkan tempat-tempat ibadah untuk melakukan kampanye.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna, Minggu (2/12/2018).
Menurut Jemris, saat ini tengah memasuki minggu adventus bagi umat Kristiani, karena itu, pihaknya terus mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu terutama tim-tim kampanye agar tidak memanfaatkan momentum itu kemudian menggunakan tempat ibadah untuk berkampanye.
• Banjir Seret Seluruh Isi Rumah Tiga Warga di TTU
"Kami minta peserta pemilu, tim kampanye, pelaksana kampanye, petugas kampanye dan pihak lain yang ditunjuk untuk melaksanakan kampanye agar tidak menggunakan tempat ibadah untuk berkampanye," kata Jemris.
Dijelaskan, larangan penggunaan tempat ibadah diatur dalam Pasal 280 (1) huruf h, UU Nomor : 7/2017 tentang Pemilu. Sedangkan sanksi bagi yang melanggar, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
• Rizky Handayani Ingatkan Satu Hal Penting ini Kepada Anak Sumba Timur, Apa Ya?
Bawaslu NTT juga, lanjut Jemris meminta peserta pemilu, tim kampanye, pelaksana kampanye, petugas kampanye dan pihak lain yang ditunjuk untuk melaksanakan kampanye agar tetap menjaga suasana kondusif sehingga umat Kristiani dapat melaksanakan ibadah pada minggu-minggu adven sampai pada Natal dan Tahun Baru 2019. (*)