Berita Kota Kupang
Soal Miras - DPRD NTT Berharap Ada Kajian Dari Pemerintah
DPRD NTT mengharapkan ada peraturan daerah (Perda) terkait dilegalkannya minuman keras (miras) tradisional.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM|KUPANG --DPRD NTT mengharapkan ada peraturan daerah (Perda) terkait dilegalkannya minuman keras (miras) tradisional.
Selain Perda harus pula dikaji secara baik.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD NTT, Angelino Da Costa, S.H,M.Hum , Jumat (30/11/2018).
Menurut Angelino, pemerintah NTT perlu mengakaji lagi soal rencana melegalkan miras.
"Ini perlu dikaji secara baik sehingga minuman keras tradisional yang ada di NTT bisa memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat" kata Angelino.
• Warga Naekake Serahkan 22 Butir Munisi Tajam Kaliber Kepada Anggota Satgas Pamtas RI-RDTL
• Dapat Penghargaan ke-7, Syahrini Menang Lagi Sebagai Penyanyi Paling Ngetop Tahun 2018
• Bandara El Tari Cerah Berawan, Ini Prediksi Cuaca Aktual Hari Ini
• Sayap Jembatan Wae Wera Kembali Diporak Porandakan Banjir. Ini Dampaknya !
Anggota Komisi V DPRD NTT, Yohanes Rumat, S.E mengatakan, jika dilegalkan, maka perlu diatur sebagai perda.
"Jika niat pak gubernur untuk meningkatkan, pendapatan, maka akan membantu meningkatkan juga ekonomi masyarakat" kata Rumat.
Dia menjelaskan,saat ini masyarakat NTT telah sadar dan bisa bersikap menilai mana yang baik dan mana yang tidak, terkait dampak alkohol terhadap kehidupan. "Apalagi kalau alkohol tersebut hasil olahan tradisional, maka kedua tugas akan diikuti dan diberkati," katanya.(*)