Berita Kota Kupang

Miras Lokal Miliki Nilai Ekonomis

Minuman keras (miras) lokal atau tradisional di NTT memiliki nilai ekonomis, sosial dan budaya. Karena itu , perlu diatur

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Sekretaris Komisi I DPRD NTT, Emanuel Kolfidus 

Laporan Reporter POS-KUPANG . COM, Oby Lewanmeru

POS.KUPANG.COM|KUPANG -- Minuman keras (miras) lokal atau tradisional di NTT memiliki nilai ekonomis, sosial dan budaya. Karena itu , perlu diatur dalam aturan produksi, peredaran dan konsumsi.

Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD NTT, Emanuel Kolfidus , Jumat (30/11/2018).

Menurut Emanuel, karena semua jenis miras tentu memiliki nilai ekonomis, sosial dan budaya. Karena itu , perlu diatur dalam aturan produksi, peredaran dan konsumsi.

Soal Kebijakan Melegalkan Miras, Polda NTT Dukung Gubernur Viktor

HIV AIDS, Bukan Hanya Melalui Seks, HIV AIDS Juga Menular Lewat Hal Tak Terduga Ini, Waspada Guys

Camat Sambi Rampas Sudah Lapor Bencana Jembatan Wae Wera Kepada Bupati Matim

"Upaya pengaturan itu dalam tujuan meningkatkan pendapatan masyarakat
maka saya setuju. Karena itu, tugas pemerintah hanyalah menyiapkan regulasi yang adil, didalamnya bagaimana juga dimuat pengaturan tentang pencegahan dampak negatif dari minminuman keras, antara lain, " katanya.

Dikatakan, selain itu tingkat atau kadar alkohol, pengaturan tentang instalasi penyulingan yang sehat. Pemerintah tidak perlu ikut dalam proses pasar, biarkan masyarakat yang melakukan kegiatan pasar, dan ada baiknya, melalui pemerintahan desa, semacam koperasi. Ini penguatan konteks ekonomi produksi.

"Wacana ini dibedah terlebih dahulu dari berbagai aspek untuk akhirnya melahirkan satu regulasi yang benar benar adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved