Berita Sumba Timur Terkini
Ini yang Dilakukan Pemkab Sumba Timur agar Bisa Menindak Tegas PNS yang Melakukan Pelanggaran
Pemkab Sumba Timur mengajukan Ranperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)agar bisa menindak {NS yang melakukan pelanggaran.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Agar bisa mengambil tindakan tegas terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan pelanggaran, Pemkab Sumba Timur mengajukan Ranperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kabupaten Sumba Timur, Yohanes Pama menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (28/11/2018).
Pama mengatakan, jika telah ada Perda kalau ada PNS yang memiliki sanksi hukum untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum seperti kepolisian.
• PT Jasa Raharja Serahkan Bantuan Tong Sampah Kepada Pemerintah Kota
"Jadi penyidikan mulai dari kita, kita proses kita ajukan ke kepolisian sampai dengan di pengadilan," jelas Pama.
Pama mengatakan sejauh ini ada PPNS namun tidak ada aturan untuk mewadahi. "Jadi sejauh ini kita hanya pakai tahapan-tahapan jika ada pelanggaran PNS, artinya kita pakai peringatan dan pembinaan saja," kata Pama.
• Kabar Gembira, Calon TKI yang Gagal Barangkat akan Dapat Bantuan
Pama mengatakan, jika Ranperda ini terjawab maka PNS yang telah berulang-ulang melanggar maka pihaknya akan melakukan penyidikan dengan memberikan sangsi pidana tergantung dari hasil penyidikan apakah pidana ringan atau pidana berat terguntung dari tingkat pelanggarannya.
Ranperda PPNS ini berlaku untuk semua wilayah Kabupaten di Sumba Timur. Didalam Perda itu juga nantinya diatur tetang kedisiplinan PNS.
Pama juga mengatakan kedua Ranperda yakni Ketertiban Umum dan Ketenteraman dan Ranperda PPNS yang berasal dari Sat Pol. PP ini masih sementara dibahas di Sidang Dewan, jika terjawab maka nantinya akan dievaluasi ke Kupang dan jika Kupang juga menyetujuhi maka paling lambat pada tanggal 1 Januari 2019 sudah bisa action. (*)