Berita Entertainment

Tak Terima Dituntut 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Bawa-Bawa Nama BTP Ahok

Tak terima dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa, Ahmad Dhani bawa-bawa nama BTP Ahok.

KOMPAS.com/Tri Susanto Setiawan
Ahmad Dhani menghadiri sidang kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (2/7/2018). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Tak terima dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa, Ahmad Dhani bawa-bawa nama BTP Ahok.

Musisi Ahmad Dhani menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman dua tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.

JPU menilai Dhani bersalah karena menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan antar individu tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan (SARA).

Musisi Ahmad Dhani ketika menghadiri persidangan dirinya terkait ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018).
Musisi Ahmad Dhani ketika menghadiri persidangan dirinya terkait ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018). (KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)

Menurut Ahmad Dhani, jaksa tidak layak memberikan hukuman 2 tahun penjara kepada dirinya karena dalam dakwaannya jaksa tidak menyebutkan dengan pasti golongan mana yang merasa mendapatkan sasaran ujaran kebencian dari suami Mulan Jameela itu.

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Seasa 27 November 2018, Taurus Ambil Keputusan, Cancer Diserang Penyakit.

 “Jadi jaksa tidak sebutkan kepada siapa  saya beri pernyataan kebencian, kepada orang Cina kah, orang Arab kah, agama Islam kah, kristen kah. Nggak ada. Jadi tadi SARA itu hanya berupa retorika (jaksa) saja tapi detil tidak ada,” tegas Dhani usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Dhani mengistilahkan golongan sasaran dugaan kebenciannya yang ditudingkan jaksa kepadanya adalah golongan abstrak atau golongan yang tidak jelas.

Baca: Musim hujan tiba, Pisces Dengarin Lagu, Virgo Koleksi Payung, Aries Pikirin Mantan

“Golongan mana yang saya beri ujaran kebencian. Berarti abstrak. Ada golongan yang abstrak, yang dituduhkan ke saya bahwa saya telah memberikan pernyataan kebencian kepada golongan yang abstrak itu,” kata Dhani.

Ahmad Dhani menilai, tuntutan yang dijatuhkan JPU kepada dirinya karena ada tekanan dari pihak lain.

Alasannya, Dhani menduga hukuman tersebut merupakan aksi balas dendam atas kasus Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok yang saat ini sedang menjalani di penjara akibat ujaran kebencian, masalah yang sama dengan dirinya.

Baca: Habis Nonton Film A Man Called Ahok, Ari Wibowo Malah Bilang Jangan Percaya Omongan Saya

Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara dan telah menjalani hukumannya sejak 9 Mei 2017 lalu.

“Mungkin ini bukan dari JPU tapi dari atasnya yang bikin tuntutan, ini sayang gak yakin JPU-nya. Karena apa? karena tuntutannya dua tahun sama seperti Ahok dipenjara,” kata Dhani.

“Sekarang balas dendam, sekarang 2 tahun untuk Ahmad Dhani. Tuntutan balas dendam supaya sama (hukumannya) dengan Ahok,” sambung Ahmad Dani.

Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP itu tidak tinggal diam.

Baca: Dari Balik Jeruji Penjara Mako Brimob, BTP Ahok Komentari Film A Man Called Ahok

Kuasa hukum Ahmad Dhani telah mengajukan pledoi kepada Majelis Halim dan sidangnya akan digelar 10 Desember 2018 mendatang. (*)



Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved