Berita Kabupaten Nagekeo Terkini

Kendaraan Dinas Milik Instansi Ini Terjaring Saat Operasi Rutin di Mbay

Kendaraan milik Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) dan Badan Pusat Statistik Kabupaten Nagekeo terjaring operasi

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gordi Donofan
Kendaraan milik Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Setda Nagekeo terjaring saat operasi rutin di Mbay, Sabtu (24/11/2018). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan

POS-KUPANG.COM | MBAY -- Kendaraan milik Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) dan Badan Pusat Statistik Kabupaten Nagekeo terjaring operasi karena tidak memiliki kelengkapan.

Polantas dari jajaran Polsek Aesesa melakukan operasi rutin di jalan Mohammad Hatta Mbay, Sabtu (24/11/2018).

Pantauan POS-KUPANG.COM, polisi tampak menahan satu persatu pengendara kendaraan bermotor yang melintas untuk menanyakan kelengkapan surat bermotor.

Baca: Presiden Iran Serukan kepada Negara-negara Islam Bersatu Melawan Amerika Serikat

Polisi tampak menilang semua jenis kendaraan baik kendaraan pribadi, umum dan milik dinas.

Dalam operasi itu ada dua kendaraan milik dinas di Setda Nagekeo yang ikut terjaring.

Baca: Kawanan Gajah Liar Rusak Puluhan Hektare Kebun Warga di Aceh Utara

Kendaraan plat merah yang terjaring operasi polisi karena tidak memiliki kelengkapan kendaraan adalah kendaraan yang berasal dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) dan Badan Pusat Statistik kabupaten Nagekeo.

Wakapolsek Aesesa, Iptu Dahlan SH, kepada wartawan, menjelaskan, operasi rutin kepolisian itu bertujuan untuk memeriksa kelengkapan kendaraan seperti surat kendaraan dan kelengkapan pengendara sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya.

Dahlan menjelaskan sebaiknya masyarakat umum sebagai pengguna jalan agar selalu melengkapi kelengkapan perorangan seperti mengenakan Helm, dan Surat Ijin Mengemudi (SIM) serta kelengkapan kendaraan lainya.

Penindakan terhadap kendaraan dinas, lanjut Dahlan, akan diperlakukan sama seperti kendaraan lain.

"Undang-undang tidak ada yang membedakan ini kendaraan plat merah, ini plat hitam, ini plat kuning. Semua kita berlakukan sama. Sesuai Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya. Kita akan tegas menegakan aturan," ujarnya.

30 Kendaraan Bermotor Terjaring

Operasi rutin yang digelar itu menjaring sebanyak 30 kendaraan bermotor.

Jenis kendaraan roda dua paling banyak ditahan saat operasi.

Kebanyakan pengendara tidak membawa surat kelengkapan kendaraan bermotor dan banyak tidak memiliki SIM. Selain itu banyak pengendara tidak menggunakan helm.

Iptu Dahlan mengingatkan pengendara roda dua agar tidak mengabaikan aturan yang ada. Sebaiknya mengenakan helm standar baik pengendara maupun penumpang.

Ia juga menegaskan jika semua kendaraan memiliki kelengkapkan semuanya aman. Semua wajin menaati peraturan lalu lintas. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved