Berita Kabupaten Kupang Terkini
Bawaslu Kupang Ingatkan Parpol Soal Pemasangan Alat Peraga Kampanye Caleg
Bawaslu) Kabupaten Kupang sudah dua kali melakukan penertiban terhadap pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh calon legislatif (caleg).
Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong
POS-KUPANG.COM | OELAMASI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kupang sudah dua kali melakukan penertiban terhadap pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh calon legislatif (caleg).
Walaupun sudah ditertibkan tetapi caleg masih terus memasang sehingga bawaslu meminta pimpinan partai politik (parpol) untuk membantu memberikan peringatan untuk caleg agar memasang APK pada titik yang ditentukan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Martony Reo menyampaikan hal ini kepada POS- KUPANG.COM, Sabtu (24/11/2018).
Baca: Tidak Dianggarkan di APBD-P 2018, Fraksi Gabungan Minta Pemerintah Perhatikan Jalan Provinsi
Martony menjelaskan, terkait dengan mekanisme pemasangan APK oleh caleg, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada parpol dengan turun menemui mereka.
Hal ini dimaksudkan agar mereka memasang APK pada titik yang ditetapkan penyelenggara. Dari hasil penertiban dua kali di daerah ini, para caleg mematuhi untuk mencabut APK yang dipasang tidak sesuai aturan itu.
Baca: Enam Jam Jaringan Internet di Mbay Lumpuh Total
Namun, kata Martony, selesai penertiban, caleg masih juga memasang kembali. "Kita minta supaya baik caleg maupun parpol untuk patuhi aturan yang ada. Kita inginkan pemilu berjalan aman, .damai dan sukses. Mari kita patuhi semua aturan yang sudah ada," pintanya.
Sebelumnya diberitakan, pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh calon legislatif (caleg) di daerah ini diduga terkategori ilegal. Pasalnya, APK yang dipasang tidak pada titik yang ditentukan dan jenisnya bukan dari KPU Kabupaten Kupang.
APK yang ada merupakan hasil buatan caleg sendiri sehingga langkah yang dilakukan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk dibersihkan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Martony Reo melalui Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Maria Yulita Sarina dalam jumpa pers dengan wartawan di Oelamasi, Jumat (12/10/2018).
Maria Yulita mengatakan, APK yang dipasang caleg saat ini dibuat tidak melalui prosedur yang benar. APK yang benar harus dari hasil desain oleh KPU karena itu sesuai aturan.
Pihaknya sudah dua kali menyampaikan nformasi ke parpol untuk ditertibkan, selain tidak sesuai juga tempat pemasangan bukan pada titik yang ditentukan.
"Kita kategorikan sebagai ilegal. Sampai sekarang Bupati belum keluarkan surat mengenai lokasi penempatan APK. kita sudah koordinasi dengan Satpol PP untuk tertibkan sambil tunggu APK resmi dari KPU," ujarnya. (*)