Breaking News

Berita Pembunuhan Mantan Wartawan

Nurhadi, Pembunuh Mantan Wartawan Dufi Ditangkap, Ada Barang Korban di Tangannya

Nurhadi, pembunuh mantan wartawan bdullah Fithri Setiawan alias Dufi ditangkap, polisi sita barang korban dari tangannya.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Istri Dufi, Bayu Yuniarti, di TPU Semper, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (19/11/2018). 

POS-KUPANG.COM - Nurhadi, tersangka pembunuh mantan wartawan Dufi ditangkap, ada barang korban di tangannya.

Akhirnya polisi berhasil menangkap pria diduga pembunuh Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi yang ditemukan di dalam drum di di kawasan Industri Klapa Nunggal, Kabupaten Bogor.

Penangkapan dilakukan Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya di Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, pada pukul 14.30 WIB, Selasa (20/11/2018).

"Iya (ditangkap), intinya Polda Metro membantu Polres Bogor. Mengingat korban (domisili) di Polda Metro Jaya dan pelaku juga di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Selasa (20/11/2018).

Baca: Ramalan Zodiak Rabu 21 November 2018, Scorpio dan Capricorn Jaga Emosi, Aries Ingin Menikah

Pelaku bernama M Nurhadi (35) yang berprofesi sebagai karyawan swasta.

Tersangka diamankan di dekat cucian motor Omen, belakang kelurahan Bantar Gerbang.

Pelaku berdomisili di Jalan Narogong Cantik Raya D140/3 RT/RW 1/23, Pengasinan, Rawa Lumbu, Bekasi Kota.

Saat diamankan, polisi menemukan HP, KTP, SIM, kartu-kartu ATM dan buku tabungan milik korban.

Saat ini pelaku dibawa ke Resmob PMJ untuk dilakukan pemeriksaan.

Hingga kini, belum diketahui secara pasti motif pelaku melakukan pembunuhan. (*)

Mantan wartawan ini dibunuh, mayatnya ditaruh di dalam drum, ini ancaman bagi pelakunya.

Wartawan dibunuh di Bogor diduga dilakukan oleh tersangka bernama M Nurhadi (35) yang dibekuk polisi di Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Selasa (20/11) siang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwonomengatakan, tersangka M Nurhadi akan dijerat dengan pasal berlapis.

Pasal-pasal yang akan digunakan untuk menjerat tersangka adalah Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat (3) sub Pasal 363 dan atau Pasal 480 KUHP.

Pasal 340 adalah pasal pembunuhan berencana, pasal 338 pasal pembunuhan biasa, pasal 365 perampokan atau pencurian dengan kekerasan.

Baca: Mantan Wartawan Dibunuh, Mayatnya Ditaruh di Dalam Drum, Ini Ancaman Bagi Pelakunya

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved