Berita Pembunuhan Mantan Wartawan
Nurhadi, Pembunuh Mantan Wartawan Dufi Ditangkap, Ada Barang Korban di Tangannya
Nurhadi, pembunuh mantan wartawan bdullah Fithri Setiawan alias Dufi ditangkap, polisi sita barang korban dari tangannya.
Pasal 363 adalah pencurian biasa dan pasal 480 adalah penadahan barang curian.
Ancaman hukuman Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana adalah maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau selama-lamanya penjara 20 tahun.
Inilah bunyi Pasal 340 KUHP: “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun."

Tersangka pembunuh wartawan yang ditemukan tewas dalam drum di Bogor dibekuk oleh Subdit 3 Reserse Mobil Polda Metro Jaya.
Para perwira anggota Tim Resmob 3 Polda Metro Jaya antara lain Kompol Handik Zusein, AKP Resa F Marasabessy, dan AKP Rovan R Mahenu.
Reserse khusus Polda Metro Jaya ini menangkap M Nurhadi di Bantar Gebang, Kota Bekasi.
M Nurhadi disangka membunuh Abdullah Fitri Setiawa alias Dufi yang ditemukan tewas dalam drum di Kampung Bubulak, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwonomengungkapkan tersangka M Nurhadi (35) bekerja sebagai karyawan swasta.
Baca: Perempuan Berusia 20 Tahun Ditemukan Tewas di Dalam Lemari Kamar Kosnya
"Tersangka kami amankan di dekat cucian motor Omen, belakang kelurahan Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang, Bekasi, Selasa (20/11), pukul 14.30 WIB," ucap Argo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (20/11) malam.
Tersangka M Nurhadi berdomisili di Jalan Narogong Cantik Raya D140/3 RT/RW 1/23, Pengasinan, Rawa Lumbu, Kota Bekasi.
Istri Dufi, Bayu Yuniarti, di TPU Semper, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (19/11/2018). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)
Saat diamankan, polisi menemukan HP, KTP, SIM, kartu-kartu ATM dan buku tabungan milik korban.
"Pelaku dibawa ke Resmob PMJ untuk dilakukan pemeriksaan. Prinsipnya Polda Metro Jaya membantu Polres Bogor dalam pengungkapan pelaku, mengingat korban dan pelaku juga ada di wilayah hukum PMJ," jelas Argo.
Polisi masih menggali motif tersangka membunuh wartawan di Bogor. Tapi polisi menjerat Nurhadi menggunakan Pasal 340 sub 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) sub Pasal 363 dan atau Pasal 480.
* Barang Dufi Ditemukan Ada bercak Darah
Sebelumnya diberitakan tribunnewsbogor, sejumlah barang yang ditemukan di sebelah Water Kingdom, Mekarsari, Jalan Cileungsi-Jonggol, Kampung Cigarogol, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor diduga milik Abdullah Fithri Setiawanatau Dufi, Korban pembunuhan yang jasadnya ditemukan di dalam drum.