Berita Nasional
Hakim Bacakan Vonis Mantan Anggota DPR Fayakhun Andriadi
jaksa juga menuntut agar Fayakhun diberi hukuman tambahan yakni pencabutan hak politik selama lima tahun setelah Fayakhun menjalani masa hukuman.
POS KUPANG.COM - - Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta akan membacakan vonis atau putusan pada mantan anggota Komisi I DPR RI asal Golkar, Fayakhun Andriadi.
Sesuai rencana, sidang vonis kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla itu akan digelar hari ini, Rabu (21/11/2018).
Baca: Kasus Suap Bupati PakPak Bharat! Geledah 8 Lokasi, KPK Sita CCTV Sampai Dokumen Transaksi Perbankan
Baca: Ternyata Keluarga Rutin Membawakan Susu hingga Gabus Pucung untuk Bupati Bekasi di Rutan
"Pembacaan putusan Fayakhun Andriadi diagendakan pukul 10.00 WIB," ucap jaksa KPK, M Takdir.
Diketahui dalam sidang Rabu (31/10/2018) jaksa KPK menuntut Fayakhun dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Fayakhun diberi hukuman tambahan yakni pencabutan hak politik selama lima tahun setelah Fayakhun menjalani masa hukuman.
Jaksa menganggap Fayakhun terbukti bersalah menerima suap sebesar 911.480 dollar AS dari Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah.
Uang diduga diberikan untuk memuluskan alokasi atau ploting penambahan anggarab pada Bakamla untuk proyek satelit monitoring dan drone.
Dalam pemeriksaan sebagai terdakwa dan pembacaan nota pembelaan, Fayakhun mengaku menerima uang suap dan sangat menyesali perbuatannya.
Sebagai bentuk koperatif pada penyidik KPK, Fayakhun telah mengembalikan sebagian uang suap yang diterimanya Rp 2 miliar ke KPK.
Fayakhun didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)