Berita Kota Kupang Terkini
Komplotan Spesialis Pencuri Motor di Kampus Kota Kupang Dibekuk Polisi
Pihak Polsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota membekuk komplotan spesialis pencuri motor di Kampus yang beroperasi di Kota Kupang
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pihak Polsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota membekuk komplotan spesialis pencuri motor di Kampus yang beroperasi di Kota Kupang, ibukota Provinsi NTT.
Setelah sebelumnya pada Senin (29/10/2018) sore, seorang pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang beroperasi di kampus atas nama Agustinus Wunblolong alias AW (23) dibekuk tim Buser Polsek Kelapa Lima, pada Sabtu (17/11/2018) dalam kordinasi dengan Polsek Adonara Timur Polres Flores Timur kembali menangkap dua tersangka penadah yang berkomplot dengan pelaku Agustinus.
Dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Mapolsek Kelapa Lima pada Selasa (20/11/2018) siang, Kapolsek Kelapa Lima AKP Didik Kurnianto melalui Panit 1 Reskrim Ipda Stefanus Siga mengungkapkan kedua tersangka penadah ditangkap usai dilakukan pengembangan terhadap keterangan tersangka pelaku.
Baca: Pos Kupang FC Lolos ke Delapan Besar
"Dari hasil pengembangan kami bekerjasama dengan Polsek Adonara Timur, kami mendapat informasi bahwa motor tersebut berada di wilayah Polsek Adonara Timur. Tersangka menjualnya di Oktavianus Yohan yaitu satu unit Yamaha Vixion warna hitam yang dicuri di parkiran luar Kampus Undana serta satu unit Yamaha Vixion warna biru yang dicuri di parkiran Kampus Unkris kepada Martinus Olotoni," ujar Stef.
Baca: Dilaporkan Gunakan Email Pribadi untuk Urusan Negara, Ivanka Trump Mengaku Tidak Paham
Kedua tersangka penadah, lanjut Stef, membeli sepeda motor Yamaha Vixion hasil curian yang dilakukan oleh pelaku Agustinus di kampus Undana dan Unkris Kupang masing masing seharga Rp 7,5 juta.
"Kedua tersangka penadah ini ditangkap di kediamannya masing masing di Adonara Timur Kabupaten Flores Timur pada Sabtu (17/11/2018) usai dilakukan pengembangan teehadap keterangan tersangka Agustinus yang lebih dahulu ditangkap," ujar Ipda Stef.
Tersangka Oktavianus Yohan alias Tober alias OY (18) ditangkap di rumahnya di Desa Nelel Lamadikan Kecamatan Ileboleng Kabupaten Flotim dan tersangka Martinus Olotoni (22) ditangkap di Desa Lamalor Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flotim bersama dengan barang bukti sepeda moror yang mereka beli dari tersangka.
Kedua tersangka penadah, lanjut Stef diantar oleh Kanit Reskrim Polsek Adonara Timur Polres Flores Timur, Bripka Meksi Mansopu bersama anggota unit Reskrim Bripka Richard Rogaleli menggunakan kapal Fery Ranaka dan tiba di Pelabuhan ASDP Bolog Kupang pada pukul 00.30 Wita.
Sebelumnya, usai menangkap tersangka Agustinus yang merupakan mahasiswa semester III Fisip Undana, polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti hasil curian yang dilakukannya.
Satu unit Yamaha Vixion warna hitam yang dicuri di Parkiran Kampus Unkris, satu unit Honda Beat warna putih yang dicuri di Parkiran Kampus Unkris serta satu unit Honda Beat warna hitam yang dicuri tersangka di Parkiran Kampus Undana Kupang.
Total hingga hari ini (Selasa), polisi telah mengamankan lima unit sepeda motor hasil curian yang dilakukan oleh Agustinus.
Agustinus Wunblolong kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (20/11/2018) mengaku ia melakukan operasi pencurian itu seorang diri. Mahasiswa itu bahkan mengaku kalau perbuatan kriminal itu nekat ia lakukan karena mengalami persoalan ekonomi.
"Saya melakukan pencurian seorang diri karena keterlambatan kiriman uang dari kampung padahal saya lagi butuh," ungkapnya.
Agustinus menjelaskan ia mencuri lima unit sepeda motor yang terdiri dari dua unit Honda Beat dan tiga unit Yamaha Vixion di parkiran Undana dan parkiran Unkri Kupang.