Berita Nasional

Aturan Baru Guru Akan Bekerja 8 Jam 5 Hari Sama Seperti PNS, Tahun Ini Juga Diberlakukan

Aturan Baru Guru Akan Bekerja 8 Jam 5 Hari Sama Seperti PNS, Tahun Ini Juga Diberlakukan.

Editor: maria anitoda
Dok. Kemendikbud
Aturan Baru Guru Akan Bekerja 8 Jam 5 Hari Sama Seperti PNS, Tahun Ini Juga Diberlakukan. 

Aturan Baru Guru Akan Bekerja 8 Jam 5 Hari Sama Seperti PNS, Tahun Ini Juga Diberlakukan.

POS-KUPANG.COM - Aturan Baru Guru Akan Bekerja 8 Jam 5 Hari Sama Seperti PNS, Tahun Ini Juga Diberlakukan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bertekad menyelesaikan berbagai permasalahan yang timbul di sektor pendidikan.

Salah satu masalah pelik yang dihadapi saat ini adalah masalah guru.

“Sebenarnya kalau masalah guru ini tertangani dengan baik, 70 persen urusan pendidikan di Indonesia ini selesai," kata Mendikbud Muhadjir Effendy dalam pembukaan Rakor Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan di Jakarta (15/11/2018).

 Anggota DPRD Malaka Dibekali Pengetahuan Penyusunan APBD! Begini Modelnya

 Ernest Ludji! Ini Modus Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang 

Pembunuhan Jamal Khashoggi! Itu Bukan Perintah Putra Mahkota Mohammed bin Salman

Ia menambahkan, yang dibutuhkan saat ini adalah guru kreatif, cerdas, inovatif, dan bekerja berdasarkan panggilan jiwa sehingga pikiran dan hatinya akan tergerak.

Mendikbud menyampaikan, saat ini beban kerja guru bukan lagi 24 jam tatap muka, melainkan 8 jam selama 5 hari kerja seperti ASN pada umumnya.

Hal ini sudah diterapkan mulai tahun ini.

Secara bertahap sekolah menerapkan jam belajar mengajar selama 8 jam selama 5 hari kerja.

Guru 8 jam bekerja “Untuk siswa, sekolah bisa menerapkan program reguler seperti pada umumnya atau boarding school.

Untuk sekolah negeri tetap sekolah reguler dan kalau memang ada kebijakan pelajaran tambahan, silakan melaksanakan ekstrakurikuler yang dilakukan sekolah sendiri maupun bekerja sama penyelenggara pendidikan di luar sekolah," ujar Muhadjir.

Namun, guru tetap masuk 8 jam dan tidak perlu menambah jam mengajar.

"Dengan begitu, saya berharap agar tidak ada lagi guru yang sudah mempunyai sertifikat, tetapi tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi karena tidak bisa memenuhi 24 jam tatap muka," ujarnya.

“Bapak dan Ibu jangan mengira bahwa Kemendikbud senang bila guru tidak mendapatkan tunjangan profesi karena ini justru akan membuat masalah yaitu menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa).

Kalau banyak dana silpa, daerah tersebut dianggap tidak berhasil menggunakan anggaran," kata Muhadjir.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved