Berita Kota Kupang
Ernest Ludji! Ini Modus Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang
perdagangan orang merupakan suatu kejahatan yang terkategori dalam tindak pidana, yang memiliki jaringan operasi yang cukup luas dengan berbagai modus
Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Yeni Rachmawati
POS-KUPANG. COM | KUPANG -- Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan permasalahan serius yang dihadapi oleh pemerintah dan masyarakat, tidak hanya dalam skala nasional namun sudah mengglobal. Karena melibatkan negara antar negara, bahkan telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir.
Hal ini disampaikan Ketua Panitia Pelaksana Rakor Gugus Tugas TPPO tingkat Kota Kupang, Ernest Ludji, di Tilong Room Swissbelinn Kristal Hotel, Kupang, Jumat (16/11/2018).
Hal ini, kata Ernest, sudah selayaknya mendapatkan perhatian semua pihak demi pencegahan dan penanganan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang agar tidak menjadi ancaman serius bagi ketenteraman dan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, dipandang perlu diberikan pemahaman serta komitmen bersama pentingnya pencegahan dan penanganan korban perdagangan serta perlindungan terhadap perempuan.
Ia menjelaskan perdagangan orang merupakan suatu kejahatan yang terkategori dalam tindak pidana, yang memiliki jaringan operasi yang cukup luas dengan berbagai modus yang amat beragam setiap kali beroperasi. Maka sangat tepat disebut TPPO yang nyata-nyata sudah sangat meresahkan masyarakat pada umumnya dan bahkan pemerintah.
"Para pelaku TPPO cenderung memanfaatkan situasi dan kondisi masyarakat. Misalnya, tingkatan ekonomi dan tingkat pendidikan yang rendah, yang menurutnya menjadi titik yang lemah sehingga memudahkan para pelaku TPPO melancarkan aksinya tahap demi tahap," tuturnya.
Hal ini, lanjutnya bertendensi menimbulkan kerawanan masalah sosial yang tak dapat dipungkiri menjadikan manusia khususnya kaum perempuan sebagai sasaran eksploitaso demi pemenuhan keinginan dan atau kebutuhan pelaku dan kelompok.
Jika ditilik dari fakta yang terjadi selama ini, kata Ernest, maka kasus-kasus perdagangan orang biasanya dilakukan dengan berbagai cara,
mulai perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan dengan ancaman kekerasan, penyulikan, penyekapan, pemalsuan dokumen,
penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, penjeratan hutang, yang mana semua ini memberikan kans bagi para pelaku sehingga dengan leluasa melakukan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Ia menyampaikan sebagai ibukota provinsi, Kota Kupang merupakan pintu gerbang masuk dan keluarnya manusia. Hal ini dapat memberikan peluang besar bagi para pelaku TPPO dapat melakukan aksinya baik melalui transportasi darat, laut dan udara.
Rakor ini bertujuan untuk mencapai kata mufakat tentang perlindungan maksimal bagi korban TPPO. (*)