Berita Kabupaten Ngada

Ini Pesan Kajati NTT Saat Berkunjung ke SMA Katolik Regina Pacis Bajawa

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT) Dr. Febrie Adriansyah, SH.MH dan rombongan mengunjungi Sekolah Menengah Atas Swasta

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
istimewa
Suasana Kajati NTT bersama rombongan saat mengunjungi SMA Swasta Regina Pacis Bajawa di Kabupaten Ngada, Rabu (14/11/2018). 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan

POS-KUPANG.COM | BAJAWA --Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT) Dr. Febrie Adriansyah, SH.MH dan rombongan mengunjungi Sekolah Menengah Atas Swasta (SMAS) Katolik, Regina Pacis Bajawa, Rabu (14/11/2018).

Kajati NTT Dr. Febrie Adriansyah, SH.MH pada kesempatan tersebut memperkenalkan tugas dan fungsi Jaksa kepada para siswa.

Dirinya mengungkapkan SMAS Katolik Regina Pacis Bajawa merupakan SMA Pertama yang dikunjungi setelah bertugas di NTT selama 4 bulan.

Baca: Retribusi Penjual Rombengan Naik Rp 50 Ribu, Pencurian Lancar

Baca: Begini Janji Pangeran William pada Kate Middleton sebelum Menikah

Baca: Pansel Sekda Ngada Serahkan Hasil Seleksi, Ini Nama-namanya!

"Saya memutuskan untuk memilih sekolah ini karena saya ikuti sekolah ini semakin dikenal bermutu. Saya bangga akan kualitas pendidikan di sekolah ini. Saya hadir juga mau memberikan pemahaman akan pentingnya menjaga generasi kita ini,"ungkap Dr. Febrie, sebagaimana dikutip dalam siaran pers yang diterima POS KUPANG.COM, Kamis (15/11/2018).

Kajati mengingatkan tiga hal penting bagi para siswa yakni Hoaks, Narkoba dan kenakalan remaja.

Ia mengatakan bangsa Indonesia yang terdiri dari keragaman suku, agama dan Ras dapat digunakan sebagai bahan ladang menebar kebencian dan jangan sampai anak anak kita harus berhadapan dengan hukum karena terlihat berita Hoax.

Para pelajar yang nanti akan memimpin dan menjadi orang-orang hebat bisa nanti jadi tentara, polisi, hakim atau Jaksa maupun profesi lain dirusaki dengan pikiran sesat dan pada akhirnya dihukum karena terlibat penyimpanan hukum.

"Anak yang berhadapan dengan hukum dan sudah terjebak dalam perilaku yang menyimpang yang masuk dalam kriminal ada ancaman dalam hukuman pidana bisa rusak masa depannya,"ungkapnya.

Baca: Paul-Daniel, Kami Bupati Dan Wabub ST Bukan Bupati Wabub Tim Sukses

Kebiasaan chatting-chatting, Instagram Facebook yang kebablasan menjadi ancaman undang-undang ITE misalnya menyebutkan lewat candaan anatomi seseorang sebagai contoh, menyinggung suku, agama dan ras dapat merusak hubungan dan berakibat fatal.

Jebakan di akun grup dapat membuat seseorang terjerumus dalam proses hukum yang pada akhirnya harus menyesal bila berada dalam penjara.

Kajati juga mengingatkan agar jangan coba-coba menggunakan Narkoba karena biasanya kalau sudah menikmati maka susah untuk berhenti karena Narkoba bila sudah menggunakan sulit dibentuk lagi kalau sudah merusak organ.

Dihimbau juga agar jauhi kehidupan anak muda yang tidak penting dengan kenakalan remaja.

"Gunakan kesempatan muda kalian dengan hal yang berguna. Jauhi kenakalan dan yang perempuan jangan juga keluar malam untuk hal yang dapat merusak kehidupan kalian.Yang laki -laki juga harus manfaatkan dengan baik waktumu,"tambahnya.

Kepada para siswa juga dikatakan bahwa dari SMA Katolik Regina Pacis Bajawa perlu ada yang menjadi Jaksa dan panggilan hidup menjadi Jaksa perlu anak dengan Indeks Prestasi di atas 3 juga kuliah di Universitas yang baik.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved