Berita Kabupaten Nagekeo

Pengadilan Negeri Bajawa Eksekusi Lahan Rumah Milik Kornelis Suara Di Mbay

Pengadilan Nageri Bajawa melakukan eksekusi lahan rumah atas Perkara Perdata antara Mahmud Ngarong selaku pihak penggugat melawan Kornelis Suara

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/GORDI DONOFAN
Suasana eksekusi lahan rumah milik Kornelias Suara di RT 15 Kelurahan Mbay I Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo, Rabu (7/11/2018). 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan

POS-KUPANG.COM | MBAY -- Pengadilan Nageri Bajawa melakukan eksekusi lahan rumah atas Perkara Perdata antara Mahmud Ngarong selaku pihak penggugat melawan Kornelis Suara, sebagai tergugat yang dimenangkan oleh penggugat Mahmud Ngarong.

Lokasi rumah yang dieksekusi itu berada di RT 15 Kelurahan Mbay I Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo dieksekusi, Rabu (7/11/2018) sekitar pukul 11.00 Wita.

Baca: Sekolah Binaan NTA Pentaskan Seni dan Tari di Nangarasong

Baca: Yuk Intip! 6 Penampilan Artis Indonesia Saat Belanja di Pasar Tradisional

Baca: Pamer Lagi, Hotman Paris Mesraan di Tempat Hiburan Malam, Sang Wanita Rela Lakukan Hal Ini

Baca: Sebelum Tes CPNS Hari Ini 2. 477 Pelamar Sudah Testing Sebelumnya, Ini Nama-nama 12 Orang yang Lolos

Baca: Dinas PU Ende Siap Tata Pantai Ende

Baca: Hari Ketiga Ujian CPNS di Nagekeo Hanya Satu Orang yang Lulus, Ini Namanya!

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS KUPANG.COM, proses eksekusi dilakukan berdasarkan Perkara Perdata nomor : 13/Pdt.G/2015/PN. Bjw, antara Mahmud Ngarong dan kawan-kawan selaku Penggugat melawan Kornelis Suara, dan kawan-kawan selaku Tergugat.

Suasana eksekusi lahan rumah milik Kornelias Suara di RT 15 Kelurahan Mbay I Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo, Rabu (7/11/2018).
Suasana eksekusi lahan rumah milik Kornelias Suara di RT 15 Kelurahan Mbay I Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo, Rabu (7/11/2018). (POS KUPANG/GORDI DONOFAN)

Batas lahan yang dieksekusi adalah bagian Utara berbatasan dengan lahan milik Muhamad Ngarong, bagian Timur berbatasan dengan jalan setapak dan lahan yang sebelumnya diketahui sebagai lokasi balai benih, bagian Selatan berbatasan dengan lahan milik Petrus Pinga dan bagian Barat berbatasan dengan jalan raya Danga-Marapokot.

Kegiatan berlangsung sekitar pukul 11.00 Wita dengan dikawal regu pengamanan dari Polres Ngada.

Sebelumnya eksekusi, Panitera dari Pengadilan Negeri Bajawa, Markus Meko, membacakan surat keputusan pengadilan.

Baca: Cuaca Aktual Penerbangan di Bandara El Tari Kupang NTTCerah Berawan

Baca: Calon Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Hoi Diamankan Di TTU

Baca: BMKG kembali Memprediksi Cuaca yang Akan Terjadi di Provinsi NTT

Baca: Adelia Asa Ajak Generasi Muda Malaka Kembangkan Budaya Literasi

Baca: Sampah Menumpuk Di Pasar Lama Rada Mata, SBD

Baca: Di Malaka Sudah Delapan Peserta CPNS Lulus Passing Grade

Baca: Guru SD ini Rugikan Uang Negara hingga Rp 438 Juta Lalu Ditangkap Polisi. Modusnya Begini

Usai membacakan surat putusan resmi, proses eksekusi dilakukan petugas Pengadilan Negeri Bajawa atas lahan yang diperkirakan seluas 2.110 m2.

"Terkait komunikasi dan mediasi antara penggugat dan tergugat tidak ada lagi," ujar Panitera Pengadilan Negeri Bajawa, Markus Meko.

Markus mengatakan kedatangan pihak Pengadilan Negeri Bajawa yang dikawal oleh Anggota Kepolisian Polres Ngada untuk melaksanakan eksekusi merupakan keputusan pengadilan dan perintah Undang-Undang.

Suasana eksekusi lahan rumah milik Kornelias Suara di RT 15 Kelurahan Mbay I Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo, Rabu (7/11/2018).
Suasana eksekusi lahan rumah milik Kornelias Suara di RT 15 Kelurahan Mbay I Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo, Rabu (7/11/2018). (POS KUPANG/GORDI DONOFAN)

"Hari ini tidak ada lagi komunikasi dan konsultasi. Komunikasi sudah dilakukan. Sampai disini kami tidak ada cerita komunikasi. Kami juru sita mengeksekusi dan hari ini kami datang eksekusi," ujarnya, sebelum membaca keputusan kasasi yang dimenang oleh pihak tergugat Mahmud Ngarong dan Yakobus Ngarong.

Pantauan POS KUPAN.COM, selain pepohonan dan material dalam kawasan eksekusi terdapat satu unit bangunan rumah permanen, satu unit rumah semi permanen dan juga tempat pengolahan pembakaran batu merah serta sejumlah materi lainnya diratakan menggunkan alat berat.

Awal sebelum eksekusi dihiasi aksi protes, pihak tergugat melakukam protes terhadap Pengadilan Negeri Bajawa dan Badan Pertanahan Kabupaten Nagekeo.

Baca: Bank NTT Telan Kekalahan Kedua

Baca: ‎Bawaslu NTT Ingatkan Pejabat Jangan Abaikan Cuti Saat Kampanye

Baca: Stikes CMHK Wisudakan 203 Mahasiswa

Baca: Matheus Hamsi Siap Banting Tulang Menangkan Jokowi -Maruf di Mabar

Aksi protes dilakukan dan pihak tergugat mengungkapkan bahwa lahan yang dieksekusi adalah tanah milik tergugat yang juga dibuktikan dengan bukti sertifikat hak milik atas nama Kornelis Suara dkk alias Tergugat.

Pihak pengadilan mengungkapkan Putusan Pengadilan sudah inkrah dan sudah melalui peringatan sesuai ketentuan, atau sudah diperingatkan sebanyak tiga kali.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved