Berita Nasional Terkini

Kasus PLTU Riau-1, Eni Maulani Serahkan Rp 1,3 Miliar ke KPK

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih kembali menyerahkan uang kepada KPK senilai Rp 1,3 miliar

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww/18
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih (kanan) meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Senin (24/7). 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih kembali menyerahkan uang kepada KPK. Kini, uang yang diserahkan senilai Rp 1,3 miliar.

Eni merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkitan Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"ES telah menyampaikan pengembalian uang Rp 1,3 miliar yang telah disetor ke rekening bank penampungan KPK pada Senin, 5 November 2018 lalu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/11/2018) malam.

Baca: Hari Kedua Ujian CPNS di Nagekeo, 12 Orang Peserta Lulus Passing Grade

Febri memaparkan, Eni sebelumnya telah mengembalikan uang dengan nilai total Rp 2,25 miliar dalam tiga tahap. Jadi, ia sudah empat kali menyerahkan uang total Rp 3,35 miliar.

"Pengembalian uang ini akan masuk dalam berkas perkara untuk kepentingan pembuktian di persidangan nanti," kata dia.

Baca: Hasil Seleksi CPNS, Zainur Wula: Perlu Ada Kebijakan Jika Hasil Test Tidak Penuhi Formasi

KPK, lanjut Febri, juga akan mempertimbangkan sikap kooperatif Eni tersebut sebagai faktor yang meringankan hukuman.

Diberikan ke Organisasi Selain itu, KPK juga masih mempertimbangkan pengajuan Eni sebagai justice collaborator.

"Namun, tentu KPK tetap akan melihat sejauh mana tersangka secara konsisten mengakui perbuatannya dan membuka peran pihak lain seluas-luasnya," kata dia.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Eni diduga menerima suap yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Dalam pengembangannya, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham turut menjadi tersangka. Ia diduga berperan dalam mendorong proses penandatanganan purchase power agreement (PPA) atau jual beli dalam proyek pembangunan PLTU. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved