Berita Kabupaten Sumba Timur

Tawuran di Ujung Jembatan Kawangu, Polisi Sumba Timur Tetapkan Dua Tersangka

Kepolisian Polres Sumba Timur berhasil menetapkan FYN alias AN (21) dan SRRL alias AS (33) sebagai tersangka kasus tawuran di ujung jembatan

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/ROBERTUS ROPO
Wakapolres Sumba Timur Kompol Vitalis Sobak didampingi Kasat Reskrim Iptu Gama Anindyaguna, S.IK saat memberikan konferensi pers. 

Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Robert Ropo

POS-KUPANG. COM | WAINGAPU---Pihak Kepolisian dari Polres Sumba Timur berhasil menetapkan FYN alias AN (21) dan SRRL alias AS (33) sebagai tersangka kasus tawuran di ujung jembatan Kawangu, Simpang Mondulambi, Kelurahan Kawangu, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan tiga orang lainya mengalami luka-luka.

Baca: Tagana di NTT Memprihatinkan, DPRD Minta Pemprov Sediakan Dana Sharing dalam APBD

Baca: Ini Penilaian DPRD NTT Mengenai Tagana

Baca: Rossa Malah Ngambek Gara-gara Robby Purba, Begini Alasannya

Baca: Anda Biasa Buka atau Tutup Pintu Kamar Sebelum Tidur? Baca Bahayanya

Baca: 5 Zodiak yang Paling Sering Ngalamin Insomnia! Anda Termasuk?

Baca: Anda Sering Mimpi Buruk? Ternyata Berkaitan dengan Masa Kecil Kita Lho!

Baca: Soimah Diikuti Makhluk Halus Berwujud Ini Saat Malam Satu Suro

Wakapolres Sumba Timur Kompol Vitalis Sobak menyampaikan itu kepada wartawan saat press Conference yang digelar Polres Sumba Timur yang bertempat di Mapolres setempat, Sabtu (3/11/2018).

Vitalis didampingi Kasat Reskrim Polres Sumba Timur Iptu Gama Anindyaguna, S.IK, menjelaskan bahwa tawuran yang berakibat salah satu warga meninggal dunia ini bermula dari perselisihan dan adu mulut saat acara pesta pernikahan di Kampung Pameti Mahu.

"awal mula dari permasalahan ini, saat terjadi perselisihan dan adu mulut di acara pesta pernikahan di Kampung Pameti Mahu yang kemudian berlanjut perkelahian di luar tempat acara pesta pernikahan tersebut,"jelas Vitalis.

Vitalis juga menjelaskan kronologis kejadian diawali dari peristiwa perkelahian di Kampung Pameti Mahu. Kemudian pada hari Kamis, 1 November 2018 sekitar pukul 03.00 Wita, tawuran kembali terjadi bertempat di jalan raya jalur Waingapu-Pandawai di sekitar jembatan Kawangu, Kelurahan Kawangu, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur. Singkat cerita pelaku FYN alias AN pulang ke rumahnya di sekitar jembatan Kawangu, dan saat pulang itu ia bertemu warga Mauliru yang terlibat perkelahian dengannya di Kampung Pameti Mahu. Pertengkaran dan kemudian perkelahian kembali terjadi, lalu kemudian warga Mauliru lari meniggalkan kendaraan mereka di tempat kejadian tersebut.

Tak hanya sampai disitu, demikian Vitalis, sekitar satu jam kemudian saksi melihat sekitar lima unit sepeda motor yang dikendarai warga Mauliru datang kemudian timbulah perkelahian dan pelemparan.

"Kemudian terjadi tembakan sebanyak lima kali dari senapan angin milik pelaku FYN alias AN yang di tembakan secara acak sehingga warga yang terlibat tawuran itu lari kocar-kacir dan membubarkan diri,"jelas Vitalis.

Vitalis mengatakan, dari kejadian tersebut korban Dominggus Hunggu Rami Alias John meninggal dunia di tempat, sedangkan Andreas Pila Ndilu Alias Bapa Deni, Wanto, dan Joni harus rawat inap di RSUD umbu Rara Meha karena terluka akibat terkena senapan angin pelaku.

Vitalis juga mengatakan, selain kedua tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, batu gunung, satu pucuk senapan angin, peluru, dan juga baju korban. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved