Berita Regional Terkini
Tak Bawa STNK, 3 Polisi Disetop Sesama Polisi dan Ditilang
Gara-gara tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK), tiga anggota polisi terjaring operasi Zebra Semeru 2018
POS-KUPANG.COM | SITUBONDO - Gara-gara tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK), tiga anggota polisi terjaring operasi Zebra Semeru 2018, Kamis (1/11/2018).
Razia kendaraan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas AKP Hendrix K Wardana bersama Kasi Propam Ipda Budiarto di pintu masuk Mapolres Situbondo dengan sasaran seluruh anggota polres yang membawa kendaraan bermotor.
Setiap anggota polisi yang akan masuk ke Mapolres tak luput dari pemeriksaan anggota Propam, di antaranya kelengkapan surat SIM, STNK, KTP, dan KTA, serta kelengkapan kendaraan harus sesuai standar termasuk helm SNI.
Baca: Keluarga Mahasiswa Katolik Se-Undana Kupang Peduli Lingkungan Kampus
Hendrix mengatakan, operasi ini tak hanya ditujukan kepada masyarakat. Anggota polisi juga menjadi sasaran pemeriksaan.
"Seluruh anggota polisi tidak ada bedanya dengan masyarakat. Semua kelengkapan kendaraannya juga turut diperiksa " ujar Hendrix.
Baca: Mengenal Syachrul Anto, Penyelam yang Gugur dalam Pencarian JT 610
Dia menyampaikan pesan Kapolres bahwa seluruh personel polisi harus memberikan contoh dan teladan kepada masyarakat dalam hal tertib berlalu lintas.
Sementara itu, Kasi Propam Ipda Budiarto mengatakan, ketiga anggota polisi yang terjaring razia dan tidak membawa STNK tidak lolos dari tilang.
"Anggota yang melanggar terkait dengan kendaraan maupun surat-surat kendaraannya tidak lengkap, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang ada," tegas Budiarto.
Operasi Zebra Semeru 2018 digelar selama 14 hari mulai 30 Oktober hingga 12 November 2018. (*)