Berita Kabupaten Sikka Terkini

Rumah yang Dieksekusi di Waiara Direnovasi Pakai ADD 2016

Eksekusi pengosongan rumah dan lahan milik Florianus Nong Sina,di Desa Waiara, ternyata rumahnya direnovasi pakai dana dana desa tahun 2016.

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Eginius Mo'a
Kepala Desa Waira, Paulus Plapeng 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eginius Mo'a

POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Eksekusi pengosongan rumah dan lahan milik Florianus Nong Sina, Kamis (1/11/2018) siang di RT 04/RW 03, Desa Waiara, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka, meninggalkan banyak kisah.

Kondisi awal rumah permanen ini sangat buruk dan nyaris rubuh. Bentuk temboknya pendek, seng dan kayu dimakan usia dan lapuk. Penghasilan Florianus yang berprofesi petani dan bekerja serabutan, sering tidak cukup menghidupi istri dan anak-anaknya.

Pada tahun 2016, Flori mendapatkan bantuan dari Alokasi Dana Desa (ADD) Waiara merenovasi rumahnya. Kondisinya saat ini tampak lebih baik, meski tembok belum diplester, lantai tanah dan belum dipasang daun pintu dan jendela.

Baca: Tim Masih Mencari 1 Black Box Berisi Percakapan Pilot Lion Air JT 610

"Pak Flori keluarga sederhana. Sehari-harinya petani dan bekerja serabutan menghidupi istri dan anak-anaknya. Dia berhak dapat ADD renovasi rumahnya, sehingga tembok ditinggikan lebih ideal. Kayu dan seng diganti baru," ujar Kepala Desa Waiara, Paulus Plapeng.

Baca: Pengemudi Ojek Online Ini Mengaku Lihat Lion Jatuh dengan Posisi Kepala di Atas

Paulus menambahkan, lahan dan rumah ini punya dua sertifikat. Sertifikat pertama dimiliki oleh penggugat Vinsenius Lerang diterbitkan tahun 1990-an dan sertifikat kedua dimilik Florianus Nong Sina diterbitkan BPN Sikka 2014.

"Pemerintah desa akui sertifikat Prona BPN Sikka tahun 2014. Kami tidak tahu ada sertifikat sebelumnya," kata Paulus Plapeng, kepada wartawan, Kamis (1/11/2018).

Kepemilikan lahan dan rumah disengketakan ini, diakui Paulus, sudah pernah ditempuh penyelesaian oleh pemerintah desa. Berdasarkan data dan silsilah keturunan, pemerintah desa memutuskan dimiliki Florianus Nong Sina.

"Kalau kemudian terjadi perkara, bukan ranahnya kami lagi. Kami memediasi penyelesian di desa," ujar Paulus. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved