Berita Kabupaten TTS Terkini
Erik Fallo dan Filipus Tanaem Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Politik Uang
Polres TTS menetapkan Erik Fallo, warga Desa Boentuka dan Filipus Tanaem, warga Desa Lanu sebagai tersangka kasus politik uang
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota
POS-KUPANG.COM | SOE - Setelah menerima berkas laporan dugaan money politic (politik uang) dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Polres TTS menetapkan Erik Fallo, warga Desa Boentuka dan Filipus Tanaem, warga Desa Lanu sebagai tersangka.
Keduanya diduga kuat memberikan sejumlah uang kepada masyarakat guna mengarahkan pilihan masyarakat kepada paket nomor dua, Naitboho-Kase dalam pemungutan suara ulang (PSU) 20 Oktober lalu.
Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyanto, DS, SIK yang dikonfirmasi POS KUPANG.COM, Kamis (1/11/2018) melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, S.H, MH mengatakan, seusai menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan money politic, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna menangkap otak dari praktek money politik.
Baca: Yayasan Maranatha NTT Gelar Syukuran dan Pelepasan Wisudawan
Dia berjanji, akan mengungkap kasus tersebut hingga tuntas. "Kami masih mendalami kasus ini guna mengungkap siapa pemberi uang kepada tersangka Erik Fallo dan Filipus Tanaem untuk dibagikan kepada masyarakat guna mengarahkan masyarakat memilih paket nomor urut 2," ungkapnya.
Baca: Debit Air Realtime Bisa Dipantau Melalui Aplikasi Smartphones berbasis Android, Begini Caranya
Ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Melky Fay yang dimintai komentarnya terkait penetapan tersangka dalam kasus money politic PSU Pilbup TTS mengaku senang.
Hal ini menurut Melky merupakan bentuk penegakan terhadap aturan Pilkada sekaligus memberikan pelajaran untuk masyarakat Kabupaten TTS agar tidak lagi melakukan praktek haram money politic saat hajatan Pilkada, pileg maupun pemilu.
Ia berharap, pihak Polres TTS bisa mengungkap kasus tersebut hingga ke akar-akarnya.
"Kita berharap tidak hanya orang memberikan uang kepada masyarakat saja yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi otak dan pemberi aliran uang haram ini juga harus ditangkap. Hal ini sangat penting untuk memberikan proses pembelajaran demokrasi kepada masyarakat, " ujarnya.
Untuk diketahui, Bawaslu Kabupaten TTS mengantongi barang bukti uang tunai senilai Rp 2,2 juta dari praktek money politic yang diduga dilakukan oleh tim paslon nomor urut 2, paket Naitboho - Kase di Desa Lanu dan Desa Boentuka.
Barang bukti tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke Polres TTS usai unsur formil dan materil dugaan money politik terpenuhi. Dari Desa Lanu, barang bukti yang dikumpulkan senilai Rp 100.000, sedangkan dari Desa Boentuka barang bukti yang terkumpul senilai Rp 2.100.000.
Dari keterangan para penerima uang haram tersebut diketahui jika uang tersebut diberikan untuk mengarahkan penerima guna memilih paslon nomor urut 2. (*)