Berita Kota Kupang
APJATI NTT Dapat Surat dari Walikota Kupang! Ini Isi Surat
Dikatakan, surat walikota tidak ada kekuatan eksekutor/ nilai eksekusi, namun tentu Kadis Nakertrans Kota Kupang pasti hentikan
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/KUPANG -- Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Provinsi NTT mendapat surat dari Walikota Kupang, Dr. Jefirtson Riwu Kore, M.M, M .H.
Surat itu ditujukan kepasa Gubernur NTT dan tembusannya yang disampaikan juga ke APJATI NTT.
Baca: Ini Pesan Julie Sutrisno Laiskodat Saat Kunjungi SMA Katolik Regis Bajawa
Ketua APJATI NTT, John Salmon Saragih menyampaikan hal ini, Rabu (31/10/2018).
Menurut John, surat itu tertanggal 22 Oktober 2018 dan bari diterima oleh APJATI NTT pada Rabu (31/10/2018).
Baca: Bupati Anton Minta Sekda Flotim Tetap Rendah Hati dan Bersahaja
Dia menjelaskan, surat dari Walikota Kupang itu dengan perihal Penghentian sementara pelayanan Rekomendasi pasporc Calon Pekerja Mingran Indonesia (CPMI) dan rekomendasi pembukaan san perpanjangan izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PPPMI) di Kota Kupang.
"Surat itu baru kami terima sehingga kami juga masih telaah dan analisa isi suratnya. Tentu, kami akan konsultasi dengan tim kuasa hukum kami," kata John.
Sementara itu, surat Walikota Kupang dengan Nomor: 124/Nakertrans.560/X/2018 itu terdapat tiga poin, yakni pertama, menghentikan sementara pelayanan rekomendasi paspor bagi CPMI di Kota Kupang,
Kedua menghentikan sementara pelayanan rekomendasi pembukaan dan perpanjangan izin PPPMI di Kota Kupang. Sedangkan poin ketiga, penghentian pelayanan sebagaimana tersebut, dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya Keputusan Gubernur NTT tentang pelaksanaan moratorium.
Surat itu dengan tembusan, Ketua DPRD NTT, Ketua DPRD Kota Kupang, Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM NTT, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kupang, Kepala BP3TKI Kupang,Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kupang, Ketua APJATI NTT dan Klinik Citra RS TNI Wira Sakti Kupang.
Tim Kuasa Hukum APJATI NTT, Joneri Bukit, S.H mengatakan, surat moatorium itu tidak berdasar.
"Di negara hukum, hukum, berbicara harus punya landasan Kadis Nakertrans NTT waktu itu mengeluarkan surat dan tentu merugikan.Saat itu kami somasi, kemudian beliau mencabut surat dan dampaknya dia diberhentikan," kata Joneri.
Dikatakan, surat walikota tidak ada kekuatan eksekutor/ nilai eksekusi, namun tentu Kadis Nakertrans Kota Kupang pasti hentikan.
"Surat ini tidak bisa disomasi. Walau tidak ada nilai eksekutor, tapi berdampak pada pelayanan perusahaan TKI," katanya.
Ketua Tim Kuasa Hukum APJATI NTT, Fredy Jaha, S.H mengatakan, motarorium itu belum berdasar, "Regulasi penting, sehingga apabila ada moratorium bisa diaplikasikan dengan baik.