Berita Hari ORI 2018
Sejarah Uang Rupiah - Bukan Soekarno, ini Orang yang Menandatangani Uang Indonesia Pertama
Sejarah Uang Rupiah - Bukan Soekarno, ini Orang yang Menandatangani Uang Indonesia Pertama
Sejarah Uang Rupiah - Bukan Soekarno, ini Orang yang Menandatangani Uang Indonesia Pertama
POS-KUPANG.COM - Pernahkah terpikirkan bagaimana sejarah terciptanya uang rupiah yang digunakan sehari-hari sampai saat ini?
Menjelang 30 Oktober, di mana pemerintah menetapkan sebagai Hari Oeang Republik Indonesia, Kementerian Keuangan berbagi cerita cikal bakal rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Dilansir dari laman kemenkeu.go.id, Jumat (26/10/2018), awalnya Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara serta mengangkat Presiden dan Wakil Presiden pada 18 Agustus 1945.
Baca: Pijat Rutin 5 Titik Ini Di Area Wajah Dan Kepalamu, Manfaatnya Luar Biasa Untuk Kesehatan, Buktikan!
Baca: Peringati Maulid Nabi 2018, Warga Banjarmasin Kalsel Bakal Rayakan Dengan Tradisi Unik Ini
Baca: Madonna Buka Lowongan untuk Pekerjaan Ini, Gaji Setahunnya Rp 2,1 Miliar, Berminat?

Keesokan harinya, tanggal 19, PPKI menetapkan dua keputusan penting, membentuk 12 kementerian dan membagi wilayah Indonesia jadi delapan provinsi.
12 Kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kehakiman,
Kementerian Keuangan, Kementerian Kemakmuran, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pengajaran, Kementerian Sosial, Kementerian Pertahanan,
Kementerian Penerangan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Baca: Mau Jalan-Jalan Yang Sesuai Dengan Karakter Dan Zodiakmu, Ini Tempat Favoridmu
Baca: Penampilan Aurel Hermansyah Dinilai Terlalu Berani Begini Reaksi Anang Hermansyah
Baca: Simak! Ini 3 Alasan Suami Berselingkuh Dan Cara Mengatasinya Yang Wajib Kamu Tahu
Sementara delapan provinsi yang dibagi pada awal kemerdekaan adalah Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kelapa, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan.
Menteri Keuangan kala itu, AA Maramis, mengeluarkan tiga keputusan penting pada 29 September 1945.
Keputusannya adalah tidak mengakui hal dan wewenang pejabat pemerintahan tentara Jepang menerbitkan dan menandatangani surat-surat perintah membayar uang dan dokumen lain yang berkaitan dengan pengeluaran negara.
Kemudian, hak dan wewenang pejabat pemerintahan tentara Jepang diserahkan ke Pembantu Bendahara Negara yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Ketiga, semua kantor kas negara dan instansi dengan tugas kas negara, yaitu kantor pos, harus menolak pembayaran atas surat perintah membayar uang yang tidak ditandatangani Pembantu Bendahara Negara.
Baca: Pembangunan Pertanian Memiliki Peran Strategis! Ini Tujuan Bimtek Jafung PPL di Nagekeo
Baca: Petani di Manggarai Timur Sengsara karena Air Irigasi Sok Tidak Ada
Baca: Pekan NTT SD Lentara Harapan-Kupang! Ratusan Siswa Unjuk Talenta dengan Atraktif
Selanjutnya, pemerintah pada 2 Oktober 1945 mengeluarkan maklumat bahwa uang NICA tidak berlaku lagi di Indonesia.
Uang NICA merupakan alat pembayaran yang diterbitkan oleh Pemerintah Hindia Belanda saat itu.