Berita Nasional Terkini

KPK Tetapkan Bupati Cirebon sebagai Tersangka

KPK menetapkan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com / Muhamad Syahri Romdhon
Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, bersama Istri Wahyu Tjiptaning menaiki kendaraan menuju sejumlah kegiatan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis (30/3/2017). 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018.

Selain itu, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Diduga sebagai penerima SUN. Diduga sebagai pemberi GAR," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Baca: Jaksa Saudi: Pembunuhan Jamal Khashoggi Telah Direncanakan

Diduga pemberian oleh Gatot kepada Sunjaya melalui ajudan bupati berinisial DS sebesar Rp 100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.

"Diduga SUN sebagai bupati juga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat-pejabat di lingkungan pemkab Cirebon sebesar Rp 125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi bupati," papar Alex.

Baca: Jenazah Bocah Jessica yang Diduga Dibakar Ibunya Disambut Ratusan Warga

Selain itu, Sunjaya juga diduga menerima fee dengan nilai total Rp 6.425.000.000. Fee tersebut, papar Alex, tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan Sunjaya yang digunakan sebagai rekening penampungan.

Sunjaya disangkakan melanggar pasal 12 huruf atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia juga disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara Gatot disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved