Berita Regional Terkini

Polisi Selamatkan 12 TKI Ilegal dari NTB yang Diberangkatkan Lewat Jalur Tak Resmi

Patroli Direktorat Polair Polda Kepri dan Mabes Polri kembali berhasil menyelamatkan 12 TKI ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/ HADI MAULANA
Selain menyelamatkan 12 TKI ilegal, jajaran Ditpolairud Polda Kepri juga berhasil mengamankan lima orang pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

POS-KUPANG.COM | BATAM - Patroli Direktorat Polair Polda Kepri dan Mabes Polri kembali berhasil menyelamatkan 12 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi atau ilegal, Kamis (11/10/2018) malam lalu.

Direktur Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta mengatakan 12 TKI ilegal ini berhasil diselamatkan saat melintas di perairan Pulau Seribu, Punggur, Batam, Kepri.

"Ke-12 TKI Ilegal ini terdiri dari 1 perempuan dan 11 laki-laki. Mereka semua berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat ( NTB)," kata Benyamin, Senin (22/10/2018).

Baca: Waspada Membonceng Anak Kecil Di Depan Saat Naik Motor Matic, Ini Bahayanya

Baca: Anies dan Pepen Bertatap Muka, Perseteruan Selesai

Benyamin mengatakan agar bisa berangkat, mereka harus membayar kepada seseorang yang telah ditunjuk sebagai koordinator dengan nilai uang yang bervariasi mulai Rp 4,5 juta hingga Rp 6 juta per orang.

"Sebelum diberangkatkan, para TKI ini ditampung di sebuah rumah penampungan. Mereka direkrut oleh dua orang yang ada di Lombok yang kini masih DPO," jelas Benyamin.

Baca: Seorang Kakek Selamatkan Cucunya Yang Dililit dan Digigit Ular Piton, Begini Hasilnya

Baca: Asisten yang Usulkan Ratna Sarumpaet Akui Kebohongannya, Begini Penjelasannya

Selain menyelamatkan 12 TKI Ilegal, Benyamin mengaku pihaknya juga berhasil mengamankan lima orang pelaku yang telah memberangkatkan ke-12 TKI Ilegal tersebut.

Diantaranya Mahadi (71), Alex (38), Usman (67), Anus (55) dan Basir (42) serta dua unit speedboat tanpa nama yang diduga sering digunakan untuk memberangkatkan TKI melalui jalur ilegal.

"Mahadi, Alex, Usman, Anus dan Basir sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan semuanya ini merupakan warga Punggur, Batam," paparnya.

Baca: Ramalan Zodiak 23 Oktober 2018, Kesehatan Capricorn Menurun, Gemini Jadi Pusat Perhatian

Baca: Ibu Main Handphone, Balita Jatuh Masuk Kolong Kereta Api, Peringatan Bagi Para Ibu

Lebih jauh Benyamin mengatakan khusus untuk tersangka Mahadi selain pemilik kapal, rumah yang dijadikan sebagai lokasi penampungan 12 TKI Ilegal juga merupakan kediaman terangka Mahadi.

"Para tersangka kami jerat pasal 81 juncto 69 juncto 72 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," pungkasnya. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved