Berita Kabupaten Sikka
Ini Tujuh Kawasan dalam Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Diajukan Bupati Sikka
Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok bersamaan Ranperda
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Euginius Mo’a
POS-KUPANG.COM|MAUMERE--Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok bersamaan Ranperda Perubahan APBD 2018 dalam sidang pengantar nota keuangan atas Ranperda tentang Perubahan APBD 2018, Senin (22/10/2018) di Lepo Kula Babong DPRD Sikka di Pulau Flores, Propinsi Nusa Tenggara Timur.

“Penetapan kawasan tanpa rokok di Sikka telah dicanangkan tahun 2015 dengan instruksi bupati. Namun pelaksanaanya belum memberi dampak signifikan, sehingga perlu ditingkatkan dengan regulasi daerah yang bersifat pengaturan,” kata Roby Idong, sapaan Fransiskus Roberto Diogo.
Baca: ASN Dinas Pendidikan Tes Urine, Ini Kata Roos
Baca: Ratusan Honorer Datangi Kantor Gubernur, Viktor Laiskodat Tantang Guru Pensiun Dini dan Berwirausaha
Baca: 25 Anggota Kelompok Mage Watu Aha Sikka Buat Pupuk Organik, Seru Loh Deretan Posenya!
Baca: Cinta Tak Kenal Usia .Nenek Nuraisyah (60) Nikahi Pemuda 25 Tahun Jadi Viral, Jomblo? Baca Pesannya!
Ia mengatakan, Ranperda kawasan tanpa rokok memberikan batasan pada kawasan tertentu seperti faslitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga dan tempat kerja.

Rapat dihadiri Wabup Sikka, Romanus Woga, dipimpin Ketua DPRD Sikka, Gorgonius Nago Bapa, didampingi Wakil Ketua, Donatus David, dan Merison Botu, pemerintah mengajukan pula Ranperda perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ranperda tentang pelayanan tera atau tera ulang.

“Rancangan Perda kawasan tanpa rokok ini memberikan kontribusi negara kepada daerah dari cukai rokok,” ujarnya.(*)