Berita Kota Kupang Terkini
35 Unit Mobil Dinas Pemkot Kupang akan Dilelang
Rencana Pemerintah Kota Kupang untuk melelang mobil dinas masih tertunda karena adanya pendataan kembali kendaraan yang dapat dilelang.
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Rencana Pemerintah Kota Kupang untuk melelang mobil dinas masih tertunda karena adanya pendataan kembali kendaraan-kendaraan yang dapat dilelang.
Selain itu beberapa hari terakhir ini, BKD sementara mendampingi Badan Pengawas Keuangan (BPK) untuk memverifikasi atas kendaraan dan pemegang kendaraan terkahir.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Kupang, Jefry Pelt, menjelaskan
tujuan BPK melakukan verifikasi fisik kendaraan secara langsung yaitu agar bisa sinkron antara data rell dan data admin.
Baca: Lagi, Satgaspam Bandara El Tari Kupang Gagalkan Penyelundupan TKI ke Malaysia
Karena ada yang didata BKD tidak sama dengan kondisi yang terjadi. Misalnya ada kendaraan yang ada di OPD A. Sementara di OPD tersebut tidak ada dan tidak tercatat dan ada di tempat lain.
"Kadang kendaraan tercatat di suatu OPD, saat pemegangnya pindah, mobil itu di drop keluar, tetapi tidak dilaporkan sehingga datanya masih ada di OPD terakhir saat ia pindah. Jadi dengan mekanisme ini kita akan tahu kendaraan ini ada dimana," tuturnya.
Baca: Pasangan Tahun-Konay Kembali Unggul di Pemungutan Suara Ulang Pilbup TTS
Selain itu, adapun kendaraan yang biaya operasionalnya dobel, hal ini dikarenakan ada pendobelan data, saat mobil itu pindah, namanya masih tercatat di OPD yang lama, tetapi juga ada di OPD yang baru. Hal ini yang perlu dilakukan pendataan secara pasti.
Jadi, kata Jefry, dengan proses ini, maka bisa sekaligus melihat kendaraan-kendaraan yang sudah memenuhi syarat untuk lelang. Jadi walaupun umur teknisnya sudah memenuhi, tetapi jika secara fisik tidak membebani biaya pemeliharaannya maka belum bisa dilelang.
Ia mengatakan peoses lelang mobil saat ini sudah memasuki tahapan akhir penilaian untuk tambahan jumlah mobil yang akan lelang pada tahun 2018 sebanyak 17 unit.
Sementara yang telah selesai dinilai pada tahun 2017 lalu sebanyak 18 mobil, total mobil yang akan dilelang sebanyak 35 unit.
Jefry mengatakan, yang dapat dilelang merupakan kendaraan yang secara umur teknis telah memenuhi syarat dan kedua jika kendaraan tersebut dipertahankan. Maka biaya pemeliharaannya lebih besar dan akan menjadi kerugian bagi daerah. Mencegah hal ini, sebaiknya kendaraan ini dilelang.
"Semua kendaraan dinas biaya operasionalnya sama. Tetapi jika ada kendaraan yang biaya operasional atau perbaikannya lebih tinggi, maka sebaiknya dilelang agar tidak membebani keuangan daerah," ujarnya.
Dikatakannya, tahun 2017 lalu, mobil yang telah dinilai untuk dilelang sebanyak 17 unit, sementara yang tahun 2018 ini sebanyak 17 atau 18. Tetapi tergantung dari penilaian dan kondisi fisik kendaraan. Pasalnya, jika dilihat dari umur teknis sudah masuk 7 tahun, maka bisa diproses, sementara rata-rata kendaraan yang ada sudah 10 tahun.
Walaupun sudah 10 tahun, lanjutnya, kendaraan-kendaraan ini masih dapat digunakan. Sehingga kendaraan-kendaraan ini dimasukan dalam daftar urut kendaraan yang dapat dilelang.
"Jadi kendaraan yang sudah masuk 10 tahun dimasukan dalam dafrar kendaraan yang dapat dilelang bukan kendaraan yang akan dilelang," ujarnya. (*)