Berita NTT

Terkait Pergantian Ketua Fraksi Hanura! Jimmi Sianto Gugat Pimpinan DPRD ‎NTT

Mantan Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD NTT, Jimmi WB Sianto,S.E, M.M mengatakan, dirinya akan menggugat pimpinan DPRD NTT terkait

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Pos Kupang/Oby Lewanmeru
Jimmi Sianto,S.E,M.M 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM/KUPANG --- Mantan Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD NTT, Jimmi WB Sianto,S.E, M.M mengatakan, dirinya akan menggugat pimpinan DPRD NTT terkait proses pergantan dirinya sebagai Ketua Fraksi Partai Hanura. Pasalnya, konflik Partai Hanura saat ini masih dalam proses hukum.

Jimmi Sianto menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi terkait pergantian dirinya oleh pimpinan DPRD NTT.

Baca: Penyidik Polres Sikka :Sudah Cukuplah Penyidik Kami Bisa Menemukan Pemasok Ganja

Pergantian ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD NTT di ruang sidang Utama, Kamis (18/10/2018).

Menurut Jimmi, pergantian komposisi Fraksi itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD NTT.

Baca: Padang Savana Km 17 Waingapu Ditanami 500 Anakan Pohon

"Penyampaian reposisi itu dalam rapat paripurna dan saya sempat menanyakan proses Pergantian kepada pimpinan dewan. Karena jawaban pimpinan tidak pas, akhirnya saya walk out," kata Jimmi.

Dijelaskan, dalam paripurna DPRD terungkap ada surat dari Partai Hanura versi OSO-Hary Lontung yang mereposisi fraksi, dengan ketua, Hamdan Saleh Bajo,Wakil Ketua, Mercy Piwung,Sekretaris , Laurensius Tari Wungo dan Bendahara, Timo Terang. "Pengajuan ini, terang-terang melanggar hukum, sehingga saya akan gugat. Pimpinan DPRD juga mengeluarkan surat reposisi, sehingga saya akan gugat," kata Jimmi.

Dia menyampaikan beberapa tahapan proses hukum yang dilakukan oleh Partai Hanura di PTUN terkait kepengurusan.

"Kedua kubu tidak saling menerima keputusan, Jadi semua proses hukum sedang berjalan sampai detik ini," katanya.

Terkait rencana PAW, ia mengatakan, kepengurusan Partai Hanura dari kubu mereka sempat menyurati Mendagri, kemudian Mendagri mengeluarkan surat menunda proses PAW.

Lebih lanjut, dikatakan, ketika mereka mengundurkan diri kemudian hak-hak tidak diberikan,namun Mendagri tidak akan melakukan PAW.

"Pada 11 Oktober 2018, mendagri menjawab surat dari Gubernur Kalimantan Utara yang mengatakan, proses PAW tidak bisa dilakukan, karena itu untuk kita kita di NTT, Partai Hanura NTT versi OSO-Hary Lontung mengajukan PAW terhadap saya juga," katanya.

Selain itu, ada juga permohonan untuk mereposisi kepengursan Fraksi Partai Hanura DPRD NTT.

‎"Surat yang mengajukan itu, menunjukkan bahwa perbuatan melawan hukum, sebab merujuk pada putusan PTUN itu mengikat, sehingga jika ada surat yang dikeluarkan Partai Hanura versi OSO-Hary Lontung itu sebagai perbuatan melawan hukum," katanya.

‎Sedangkan mengenai Peraturan DPRD NTT Nomor 1 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD NTT , Bab X tentang Fraksi , pada Pasal 118 khususnya ayat 3 mengatakan, setiap fraksi di DPRD beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi. "Kita di DPRD NTT ada lima komisi, maka anggota fraksi paling sedikit itu harus lima orang. Jika tidak sampai lima orang maka anggota itu harus bergabung dengan fraksi lain. Kondisi itu jelas bahwa Fraksi Hanura tidak penuhi tata tertib itu, karena anggotanya hanya tiga orang," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved