Berita NTT

Terkait Pergantian Ketua Fraksi Hanura! Jimmi Sianto Gugat Pimpinan DPRD ‎NTT

Mantan Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD NTT, Jimmi WB Sianto,S.E, M.M mengatakan, dirinya akan menggugat pimpinan DPRD NTT terkait

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Pos Kupang/Oby Lewanmeru
Jimmi Sianto,S.E,M.M 

‎Dikatakan, pimpinan DPRD NTT, jelas-jelas sudah menyalahi aturan atau keputusan hukum dan tata tertib dewan.

Jimmi menyangkan pernyataan Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno yang mengatakan bahwa negara mengakui eksistensi Partai Hanura OSO-Lontung. "Ketua juga bicara soal pilkada serentak, lalu saya bilang pak ketua saat Pilkada, kita sama-sama ada dalam satu koalisi. Waktu mendaftar pak Viktor dan Pak Josef di KPU NTT saya yang sama-sama jalan dengan basah kuyub, " ujarnya.

Dia menyayangkan, pernyataan Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno dalam menyikapi kasusnya. Bahkan dirinya juga pernah membawa surat dari Kemenkum dan HAM untuk Ketua DPRD NTT.

"Saya tantang pak Ketua DPRD, pernyataan saya juga soal tata tertib. Saya lucu pernyataannya bahwa status Partai Hanura adalah masalah spesial.

Mereka mengakui bahwa tataibenar, dan nelia nyatakan kasus Harura sangkomeks dan spesial.

Ketua DPRD NTT, H. Anwar Pua Geno yang dikonfirmasi membenarkan hal itu.
Menurut Anwar, perubahan komposisi Fraksi Partai Hanura DPRD NTT itu menindaklanjuti surat dari DPD Partai Hanura NTT.

"Jadi terkait reposisi Fraksi Partai Hanura di DPRD NTT itu dilakukan setelah sekian lama kami pimpinan DPRD NTT mengkaji, membahas. Bahkan ada forum juga dengan menerima masukan dari pimpinan fraksi-fraksi terkait reposisi itu," kata Anwar.

Dijelaskan, dirinya juga sudah melakukan diskusi juga dengan Jimmi Sianto terkait reposisi Fraksi Partai Hanura.

"Kami juga dapat surat usulan dari DPD Partai Hanura yang langsung mengusulkan dan memuat nama-nama komposisi pengurus Fraksi Partai Hanura di DPRD NTT. ‎Karena itu tadi kita sudah umumkan nama-nama seperti yang diusulkan DPD Partai Hanura NTT," katanya.

Dikatakan, pimpinan DPRD NTT juga melihat dan mengkaji sejumlah fakta-fakta secara nasional menyangkut Partai Hanura. "Misalnya Partai Hanura sekarang dipimpin oleh pak Oesman Sapta Odang dan Hary Lontung Siregar. Kepengurusan ini diakui negara dengan SK Kemenkum HAM RI, sehingga kepengurusan itulah yang digunakan untuk pencalonan legislatif Partai Hanura," katanya.

Dikatakan,pihaknya juga melihat kepemimpinan dari Daryanto- Suding, bahkan Suding dan Cs saat ini sudah pindah ke PAN. "Saat ini Sekjen yang ada sekarang adalah Sekjen yang bukan mengajukan gugatan ke PTUN. Bahwa masih ada proses hukum di DPP, ya, namun reposisi Fraksi ini di tingkat DPD, " ujarnya menambahkan,di DPR RI juga ada reposisi fraksi.

Anwar mengatakan, Jimmi juga sudah ditetapkan sebagai Calon DPD RI sehingga sesuai keputusan MK, maka seseorang ‎calon DPD RI harus melepas jabatannya atau kedudukannya di kepengurusan Partai politik.

"Jadi kepengurusan di partai manapun harus mengudurkan diri dari kepengurusan. Apabila pak Jimmi masih mengakui sebagai ketua, maka harus melepas kepengurusan yang ada di partai," kata Anwar.

Karena itu, lanjut Anwar, sesuai legitimasi bahwa Jimmi memimpin fraksi itu tidak ada lagi, karena fraksi adalah perpanjangan tangan dari partai politik.

Ditanyai, apakah di anggota fraksinama Jimmi Sianto masih ada atau tidak, Anwar mengatakan, sesuai usulan itu, nama Jimmi Sianto tidak ada dalam fraksi. Kecuali hanya ada tiga orang, yakni Hamdan Saleh Batjo, Laurensius Tari Wungo dan Timo Terang.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved