Berita Life Style

Tega Nian Pasutri Ini, Alasan Kepepet, Jual Bayi Berusia 3 Hari Seharga Rp 3,8 Juta di Instagram

Tega Nian Pasutri Ini, Alasan Kepepet, Jual Bayi Berusia 3 Hari Seharga Rp 3,8 Juta di Instagram

Editor: Rosalina Woso
KOMPAS.com
Ilustrasi bayi 

POS-KUPANG.COM| SURABAYA - Sepasang kekasih asal Tangerang terlibat kasus perdagangan bayi melalui media sosial (medsos).

Kedua pasangan yang memiliki anak dari hubungannya di luar nikah itu menawarkan bayinya lewat akun instagram @konsultasihatiprivate.

Awalnya mereka menjalin hubungan kasih hingga memiliki bayi laki-laki.

 Mereka mengaku merasa kesulitan merawat bayi tersebut hingga kemudian mencari solusi.

ilustrasi bayi
ilustrasi bayi (net)
Tiga tersangka penjualan bayi diperlihatkan polisi di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (18/10/2018).
Tiga tersangka penjualan bayi diperlihatkan polisi di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (18/10/2018). (Tribun Jatim/Nur Ika Anisa)

Namun, saat kemelut situasi itu, seorang rekan tersangka berinisial YB menujukkan akun instagram @konsultasihatiprivate.

Saat itulah, tersangka atau orangtua korban menghubungi admin akun intagram bernama Alton Phinandita (29) yang sudah lebih dulu tertangkap.

Mereka sepakat memberikan bayi tersebut dan meminta uang persalinan sebanyak Rp 3,8 juta.

Baca: Penyidik Polres Sikka :Sudah Cukuplah Penyidik Kami Bisa Menemukan Pemasok Ganja

Baca: Guru Honorer Di Wolomeze Kaget, Atap Rumahnya Hancur Diterpa Angin Puting Beliung

Baca: Masneno Ingatkan Pentingnya Sosialisasi Wawasan Kebangsaan

Baca: Agustinus Sebut Filariasis Tidak Ada Kasus Baru

"Saya kuliah semester akhir, terpaksa (jual bayi) saya butuh uang," kata tersangka ibu bayi.

Selain membekuk kedua orangtua bayi, polisi juga menangkap perantara YB lantaran memberi informasi terkait jasa yang ditawarkan tersangka Alton.

Kasus perdagangan bayi melalui akun Instagram bernama Konsultasi Hati Private.

Bayi laki-laki yang diperjualbelikan masih berusia 3 hari.

Ibu bayi tersebut telah menyerahkan anak kandungnya kepada Alton untuk diperdagangkan.

Melalui tersangka Alton, bayi laki-laki tersebut dijual kepada adopter seharga Rp 3,5 juta.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, membenarkan informasi ibu bayi yang masih berstatus mahasiswi.

Bayi berusia tiga hari diserahkan pelaku dari Bandung kepada Alton.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved