Berita Kota Kupang

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pelaku Utama Kasus Pembunuhan Yanto Blegur

(Polres) Kupang Kota memenuhi janjinya untuk bertindak cepat dalam menyelesaiakan berkas perkara pembunuhan terhadap pemuda Alor, Aris Yanto Blegur

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/RYAN NONG
Tersangka kasus pembunuhan Yanto Blegur, anak berhadapan dengan hukum AB (17) diserahkan oleh penyidik Tipidum Polres Kupang Kota ke pihak Kejaksaan Negeri Kupang pada Selasa (16/10/2018). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kepolisian Resort (Polres) Kupang Kota memenuhi janjinya untuk bertindak cepat dalam menyelesaiakan berkas perkara pembunuhan terhadap pemuda Alor, Aris Yanto Blegur (25) pada 25 September lalu di kawasan Lasiana Kupang..

Setelah proses menangkap ketiga pelaku di dua tempat berbeda dan melakukan proses rekonstruksi pada Minggu (7/10/2018) lalu, pada Selasa (16/10/2018) pagi, pihak Satreskrim Polres Kupang Kota melimpahkan pelaku Aljeriko Romando Bria Klau alais AB (17) pelaku utama yang merupakan anak berhadapan dengan hukum bersama berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Kupang.

Pelimpahan tersangka (P21) AB ini dipimpin oleh Kanit Tipidum Satreskrim Polres Kupang Ipda Yance Kadiaman beserta penyidik Pidum. Mereka tiba di Kejaksaan Negeri sekira pukul 10.00 Wita setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Drs Titus Uly Kupang.

Baca: Bupati TTU Berharap Semua Formasi Terisi

Baca: Anggota KP3 Laut Pelabuhan Lorens Say Jalani Pemeriksaan

Baca: Cecok Distribusi Air PAM, Akhirnya Bernadus dan Kamilus Saling Berciuman Pipi

Berkas ketiga pelaku displit karena status AB (17) merupakan anak berhadapan dengan hukum. AB masih terdaftar sebagai pelajar kelas XI sebuah SMA swasta di daerah Oesapa Kota Kupang.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Boby Jacob Nooynafi mengungkapkan, berkas kedua tersangka lainnya, ES (19) dan RO (18) sudah tahap satu dan kini sedang menunggu petunjuk dari jaksa.

"Kita sudah kirimkan berkasnya, kalau JPU bilang lengkap nah kita tahap dua tapi kalau belum nah kita akan penuhi petunjuk dari JPU," ungkap Iptu Boby pada Selasa (16/10/2018)

Baca: Amati Dengan Cermat! 12 Ciri Ciri Pasanganmu Mulai Selingkuh ! No 8 dan 12 Pertanda Paling Jitu

Baca: Kawasan Bendungan Temef Dialihan Statusnya Dari Kawasan Hutan Menjadi Milik Masyarakat

Sebelumnya diberitakan, pelaku ES (19) dan AB (17) ditangkap oleh Satuan Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota pada Senin (1/10/2018) di dalam Hutan Kobalima di Kabupaten Malaka. Seorang pelaku lain, RO (18) lebih dahulu ditangkap di kostnya di daerah Oesapa Timur pada Kamis (27/9/2018) tengah malam.

Ketiga remaja ini terlibat pembunuhan yang menewaskan Aris Yanto Blegur di Jalan Lasitarda Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang pada Selasa (25/9/2018) dinihari. Pembunuhan ini berawal dari peristiwa pertengkaran saat korban yang berada di tengah jalan mencegat rombongan pelaku yang saat itu melintasi jalan. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved