Berita Kabupaten TTU

Penyidik Polres TTU Periksa Kepala BKSDA Wilayah I Provinsi NTT! Ini Masalahnya

Penyidik Polres TTU telah melakukan pemeriksaan Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi NTT

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kapolres TTU, AKBP Rishian Krisna Budhiaswant. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Penyidik dari Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) telah melakukan pemeriksaan terhadap kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi NTT.

Pemeriksaan terhadap Kepala BKSDA tersebut bertujuan untuk memperoleh keterangan mengenai laporan dugaan pembalakan kayu ilegal yang dilakukan oleh CV. Inrichi di kawasan hutan sonokeling di Kabupaten TTU.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten TTU AKBP. Rishian Krisna Budhiaswanto kepada Pos Kupang diruang kerjannya, Rabu (3/10/2018).

Krisna mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada kepala BKSDA. Pemeriksaan yang dilakukan, Selasa (16/8/2018) itu bertujuan untuk memperoleh keterangan terkait dengan laporan tersebut.

"Laporan yang dibuat itu dari aspek mana sehingga patut diduga kayu tersebut ilegal. Ini yang kita perhatikan karena laporannya dari BKSDA di kayu sonokeling duga ilegal," ujarnya.

Krisna mengatakan, dugaan perkara tindak pidana penebangan kayu sonokeling di wilayah kawasan hutan TTU secara ilegal terjadi pada saat polhut sedang melaksanakan patroli di kawasan hutan tersebut beberapa waktu lalu.

"Kemudian melihat ada masyarakat yang menumpuk kayu di dalam hutan, karena mendapatkan perlawanan dia meminta bantuan kepada kita," ungkapnya.

Krisna mengatakan, pertama polhut yang melakukan patroli sendiri, namun dalam perjalanan, polhut mendapatkan perlawanan dari masyarakat yang melakukan penebangan.

"Maka saat itu juga saya langsung turun langsung saya pimpin. setelah kita melakukan upaya ketenagan di TKP proses penyidikan kita jalankan," ungkapnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved