Berita Kabupaten Sikka Terkini
Kejari Maumere Bakar 1.169 Karung Pakaian Rombengan
Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere di Pulau Flores, akhirnya membakar 1.169 karung pakaian rombengan
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eginius Mo'a
POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere di Pulau Flores, akhirnya membakar 1.169 karung pakaian rombengan, Senin (15/10/2018) petang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Wairi'i, Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, 14 Km arah utara Kota Maumere.
Pakaian bekas ini merupakan sitaan tindak pidana kepabeanan yang telah diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere tahun silam.
"Barang bukti kepabeanan yang berkekuatan hukum sudah kami musnahkan kemarin," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Maumere, Azman Tanjung, dalam pesan WhasApp kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (16/10/2018) siang.
Baca: 11 Fakta Dugaan Suap Proyek Meikarta yang Menyeret Bupati Bekasi
Barang bukti pakaian bekas dan 500 unit sepeda bekas merupakan hasil operasi kapal patroli Bea Cukai Jakarta tahun 2017 di Maumere ditangkap dari kapal pengangkutan pakain bekas. Sepeda bekas dimusnahkan sekitar bilan September 2018 di halaman belakang Kejaksaan Negri Maumere. (*)