Breaking News

Berita Kabupaten Sikka Terkini

Kejari Maumere Bakar 1.169 Karung Pakaian Rombengan

Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere di Pulau Flores, akhirnya membakar 1.169 karung pakaian rombengan

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
Pemusnahan pakaian bekas di TPA Wairi'i, 14 Km arah utara Kota Maumere, Pulau Flores, Provinsi NTT, Senin (15/10/2018). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eginius Mo'a

POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere di Pulau Flores, akhirnya membakar 1.169 karung pakaian rombengan, Senin (15/10/2018) petang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Wairi'i, Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, 14 Km arah utara Kota Maumere.

Pakaian bekas ini merupakan sitaan tindak pidana kepabeanan yang telah diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere tahun silam.

"Barang bukti kepabeanan yang berkekuatan hukum sudah kami musnahkan kemarin," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Maumere, Azman Tanjung, dalam pesan WhasApp kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (16/10/2018) siang.

Baca: 11 Fakta Dugaan Suap Proyek Meikarta yang Menyeret Bupati Bekasi

Barang bukti pakaian bekas dan 500 unit sepeda bekas merupakan hasil operasi kapal patroli Bea Cukai Jakarta tahun 2017 di Maumere ditangkap dari kapal pengangkutan pakain bekas. Sepeda bekas dimusnahkan sekitar bilan September 2018 di halaman belakang Kejaksaan Negri Maumere. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved