Berita Kabupaten Kupang

Sidang Lanjutan Perkara HGU di PTUN Kupang Tidak Temui Kesepakatan

Terhadap jawaban tergugat, majelis kemudian memberikan kesempatan kepada pihak penggugat untuk menyampaikan pendapat.

Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/EDY HAYON
Sidang lanjutan perkara soal HGU di PTUN Kupang, Selasa (9/10/2018) 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong

POS- KUPANG.COM I KUPANG--Sidang lanjutan  perkara antara penggugat dari PT Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS) dengan tergugat Pemkab Kupang dan tergugat intervensi PT Garam Indo Nasional (GIN) di Pengadilan PTUN Kupang tidak menemui kesepakatan. Pihak penggugat mengajukan materi untuk penyelesaian secara damai tetapi tergugat tetap pada pendirian untuk melanjutkan proses perkara ini untuk proses sidang pekan depan dengan agenda penyampaian duplik oleh pihak tergugat secara tertulis.

Baca: Suzuki Kembali Gelar Customer Gathering

Baca: Minggu Depan Pejabat Eselon II Ikut Uji Kompetensi

Disaksikan POS KUPANG.COM di Pengadilan PTUN Kupang, Selasa (9/10/2018), sidang dipimpin Ketua Majelis hakim PTUN,  R Basuki Santoso,S.H,MH, dengan Hakim Anggota, Rinova Happyani Simanjuntak,S.H, MH, Prasetyo Wibowo, S.H, MH bersama panitra pengganti, Marthen A Yakob, S.H,MH. Setelah majelis membuka sidang langsung menanyakan kepada kuasa hukum tergugat Pemkab Kupang, Emon dan kuasa hukum PT GIN soal materi sidang soal penyelesaian secara damai antara penggugat dan tergugat.

Majelis menanyakan apakah menerima materi yang diajukan penggugat tetapi dijawab pihak tergugat untuk melanjutkan proses sidang.

Terhadap jawaban tergugat, majelis kemudian memberikan kesempatan kepada pihak penggugat untuk menyampaikan pendapat.

Pihak penggugat dalam jawabannya menyatakan bahwa mereka sesungguhnya mengajukan materi untuk menarik gugatan dengan harapan diselesaikan secara baik. Karena pihak tergugat melanjutkan perkara ini maka pihaknya secara lisan tetap pada materi yang diajukan. Majelis kemudian menanyakan kepada tergugat dan dijawab akan mengajukan duplik secara tertulis pada persidangan berikutnya.

Majelis menegaskan kepada kedua belah pihak untuk menyiapkan bukti-bukti untuk disampaikan pada sidang berikut, Selasa (16/10/2018) dengan agenda penyampaian duplik oleh pihak penggugat.(*)


Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved