Berita Kota Kupang

Erwin Wantania Sebut Imigran Bisa Timbulkan Kecemburuan Sosial

Para imigran yang ditempatkan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bisa menimbulkan kecemburuan sosial dari masyarakat.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Ambuga Lamawuran
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Jln. WJ. Lalamentik, Kota Kupang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ambuga Lamawuran

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Para imigran yang ditempatkan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bisa menimbulkan kecemburuan sosial dari masyarakat.

"Untuk mereka (imigran), segala sesuatunya disiapkan. Makan standar, tempat tinggal standar, pelayanan harus baik," ujar Kepala Divisi Keimigrasian Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Erwin Wantania, kepada POS-KUPANG.COM, Senin (8/10/2018).

Sementara itu, sambungnya, kehidupan s

Baca: Hari Ini, Tempo Institute Mulai Program Pendampingan Ekonomi Kreatif

ebagian masyarakat NTT pun masih dalam taraf 'belum mencukupi'.

"Selain itu pun, masih banyak orang yang menganggur, yang juga butuh perhatian pemerintah," ujarnya.

Erwin mengisahkan, sejak zaman kepemimpinan Frans Lebu Raya, Pemda agak menolak dengan kehadiran para imigran ini.

Baca: Joget Pesta Sambut Baru Makan Korban di Natarmage

Baca: Tidak Punya Jaringan Listrik, Sejumlah SMA dan SMK di Amfoang Tidak Bisa Laksanakan UNBK

"Dikatakan, sebelum Natal, orang-orang itu harus sudah keluar dari sini. Saya sampaikan, kebijakan itu bukan kebijakan Keimigrasian. Itu adalah kebijakan dari Menkopolhukam untuk ditempatkan di sini. Kami tidak bisa memutuskan," kisahnya.

Diterangkan, alasan penolakan kehadiran para imigran karena beberapa faktor.

"Beda kultural, beda agama, dan dia orang asing. Kemudian, masyarakat di sini pun bukan masyarakat yang cukup. Takut terjadi kecemburuan sosial," terangnya.

Baca: Bikin Haru, Begini Kondisi Putra Angelina Sondakh - Adjie Massaid, Tumbuh Besar Tanpa Ayah dan Ibu

Karena itu, Erwin mengatakan persoalan imigran ini butuh penanganan yang arif.

"Di satu sisi mereka adalah manusia yang dilindungi hukum internasional, di sisi lain mereka cukup membebankan kita," katanya.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved