Berita Kabupaten TTS Terkini
Surat Suara Pemungutan Suara Ulang Pilbup TTS Tiba di KPU
Ketua KPU Kabupaten TTS, Santi Soinbala mengatakan, surat suara pemungutan suara ulang Pilbup TTS sudah tiba di kantor KPU TTS.
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
Laporan, Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota
POS-KUPANG.COM | SOE - Ketua KPU Kabupaten TTS, Santi Soinbala mengatakan, surat suara pemungutan suara ulang Pilbup TTS sebanyak 1.130 (Jumlah DPT, 9041 ditambah 2,5 perse) sudah tiba di kantor sekertariat KPU Kabupaten TTS pada Minggu (7/10/2018).
Selanjutnya, surat suara tersebut akan disortir untuk mengetahui apakah ada yang surat suara yang rusak atau tidak.
Hal ini diungkapkan Santi yang ditemui POS- KUPANG.COM, Senin ( 8/10/2018) di Kantor Bupati TTS usai melakukan sosialisasi pemungutan suara ulang (PSU) di ruang rapat Sekda TTS bersama para camat dan kepala desa yang wilayahnya terdapat TPS yang melakukan PSU.
Baca: Sudah Dibayar Ganti Rugi Tahap Dua Lahan Bendungan Napun Gete
Ia menjelaskan, untuk mempercepat proses pengadaan logistik, pihak sekertariat KPU Kabupaten TTS langsung menjemput logistik surat suara di Surabaya.
Saat ini, surat suara berada di kantor KPU Kabupaten TTS dan dikawal anggota polisi dari Polres TTS.
Baca: Hotel Untuk Tamu IMF di Labuan Bajo, Ayana Siapkan 100 Kamar dan Jayakarta 25 Kamar
"Kita targetkan proses pengepakan logistik sudah bisa dimulai dari tanggal 10 Oktober mendatang. Nantinya, dalam proses pengepakan akan melibatkan pihak Bawaslu Kabupaten TTS, oleh sebab itu saat ini kita masih lakukan koordinasi," katanya.
Ketika ditanya terkait pembentukan PPK, PPS dan KPPS, Santi mengatakan, saat ini sementara berproses.
Ia menegaskan, badan adhock tersebut hanya dilantik kembali karena tidak ada perekrutan baru. Nantinya, panitia KPPS akan diangkat oleh PPS dengan SK dari PPS.
"Masih berproses, memang tidak ada perekrutan baru. Kita hanya melantik ulang badan adhock yang lama. Usai dilantik, akan kita lakukan bimtek kepada PPK, PPS dan KPPS sehingga bisa melakukan tugasnya dengan baik. (*)