Berita Kabupaten TTU Terkini
Bawaslu TTU Minta Hindari Kampanye Berbau SARA
Bawaslu Kabupaten TTU meminta agar partai politik dan para calon anggota legislatif untuk menghindari kampanye berbau SARA.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) meminta agar partai politik dan para calon anggota legislatif untuk menghindari kampanye berbau suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA).
Permintaan itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten TTU, Martinus Kolo kepada POS- KUPANG.COM di ruang kerjannya, Rabu (26/9/2018) sore.
Martinus mengatakan, sesuai dengan tahapan pemilu, saat ini sudah memasuki masa kampanya. Oleh karena itu, partai politik dan para caleg menghindari kampanye yang berbau sara.
Baca: Emi Nomleni Jadi Narasumber Sosialisasi Hak-hak Politik Perempuan Potensial di Nagekeo
"Tentu sekarang sudah memasuki masa kampanye, bawaslu berharap, kampanye yang berbau sara itu dihindari baik oleh partai politik maupun para caleg," ungkap Martinus.
Martinus juga berharap, agar masyarakat Kabupaten TTU dapat membantu Bawaslu TTU dalam melakukan fungsi pengawasan. Sebab, pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye bukan semata-mata tugas Bawaslu tetapi tugas bersama.
Baca: Bawaslu Sumba Barat Surati Bupati dan Para Kades Jaga Netralitas Pemilu
"Kita utamakan pengawasan partisipatif. Kalau misalkan ada pelanggaran di lapangan, kita berharap masyarakat bisa melaporkan kepada bawaslu supaya ada penindakan," ujar Martinis.
Martinus menambahkan, semangat yang dikedepankan oleh Bawaslu Kabupaten TTU dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye yakni semangat pencegahan.
"Kita kedepankan semangat pencegahan, sehingga hal-hal yang berpotensi terjadi pelanggaran dalam tahapan pemilu dapat kita cegah terlebih dahulu," katanya.
Martinus mengungkapkan, pihaknya juga memghimbau kepada panitia pengawas pemilu ditingkat bawah untuk terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pemilu, dan apabila terdapat hal-hal yang berpotensi terjadi pelanggaran pemilu, sesegera mungkin dicegah.
"Misalnya ada yang mau berkampanye, tidak ada surat pemberitahuan dari kepolisian, bisa langsung dbubarkan," kata Martinus.
Martinus mengaku, sampai sekarang pihaknya belum menerima surat tembusan pemberitahuan kampanye oleh para caleg, padahal proses kampanye sudah berjalan selama empat hari.
"Dan sudah memasuki hari keempat pelaksanaan kampanye, kami belum menerima laporan mengenai kampanye hitam dan isu sara," ungkapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ketua-bawaslu-kabupaten-ttu-martinus-kolo_20180926_153333.jpg)