Berita Kriminal

Tak Kuat Menahan Nafsu, Remaja Ini Perkosa Pacar Sahabatnya Saat Mendaki Gunung

Tak Kuat Menahan Nafsu, Remaja Ini Perkosa Pacar Sahabatnya Saat Mendaki Gunung Singgalang

Editor: Bebet I Hidayat
Thinkstock/Artem Furman
Ilustrasi - Tak Kuat Menahan Nafsu, Remaja Ini Perkosa Pacar Sahabatnya Saat Mendaki Gunung Singgalang. 

Tak Kuat Menahan Nafsu, Remaja Ini Perkosa Pacar Sahabatnya Saat Mendaki Gunung Singgalang

POS-KUPANG.COM - Sebuah kabar mengejutkan datang dari Gunung Singgalang, Sumatera Barat.

Kabar mengejutkan ini bukan mengenai fenomena alam atau bencana, melainkan sebuah tindakan tidak bermoral yang dilakukan oleh pendaki.

Dilansir dati Tribun Medan (grup pos-kupang.com), diduga tidak dapat menahan nafsu bejatnya, seorang pendaki Gunung Singgalang, Sumatera Barat berinisial RFD (18) memperkosa pacar temannya sendiri YAT (19) yang kelelahan saat turun dari Gunung Singgalang.

Korban (YAT) sempat menolak, namun karena dirinya kelelahan setelah mendaki Gunung Singgalang, dirinya tidak dapat melakukan perlawanan yang berarti.

Menyaksikan Pacarnya Diperkosa, Pria Ini Bunuh Diri Dengan Cara Begini, Alasannya Mengharukan

Polisi Tangkap Uskup Mulakkal, Dituduh Perkosa Biarawati

Kisah Tragis Gadis SMA Diperkosa dan Disiksa 44 Hari, Ini Kisah Junko Furuta yang Bikin Sesak Dada

Akhirnya, pemuda yang berasal dari Kecamatan Pangkalan Koro Baru, Kabupaten Limapuluh Kota itu berhasil melampiaskan nafsu bejatnya.

Pelaku RFD kini telah berhasil diringkus oleh polisi pada Rabu (19/9/2018) kemarin.

Sedangkan korban YAT yang sempat mendapatkan perawatan di RSUD Padang Panjang akhirnya meninggal dunia dan jasadnya sudah dibawa keluarga ke rumah duka di Pangkalan Koto Baru.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang AKP Julianson SH membenarkan kasus pemerkosaan tersebut.

"Benar, pelaku sudah ditahan dan dikenakan pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun," terang Julianson.

Temukan Sperma di CD Korban

Meski pelaku sudah berhasil ditangkap, namun penyelidikan masih dilakukan karena sebab kematian korban masih belum diketahui.

Apabila korban dinyatakan meninggal karena diperkosa saat kondisi lemas, maka pasal lain bisa dijeratkan kepada pelaku.

Namun, polisi tidak mau berasumsi bahwa korban meninggal karena diperkosa oleh pelaku.

"Kami tunggu hasil autopsi dari RS Bhayangkara, kalau memang karena diperkosa, maka akan dikenakan pasal berlapis," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved