Berita NTT
Kronologis Oknum Polisi Diturunkan dari Pesawat Wings Air
Oknum polisi FHM diturunkan dari pesawat Wings Air 1923 pada Jumat (21/9/2018) gara-gara menyebut kata 'bom' saat berada dalam pesawat
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Oknum polisi FHM diturunkan dari pesawat Wings Air 1923 pada Jumat (21/9/2018) gara-gara menyebut kata 'bom' saat berada dalam pesawat tersebut yang hendak berangkat menuju Waingapu, Sumba Timur.
Berikut kronologis peristiwa tersebut
Pukul 05.30 FHM sudah berada di dalam pesawat Wings Air 1923. Ia menaruh barang bawaannya di kabin.
Karena pintu kabin belum ditutup, seorang pramugari kemudian menutup pintu kabin tersebut.
FHM yang duduk di bangku 3A, dekat pramugari yang sedang menutup pintu Kabin, mengatakan 'Itu bukan bom o'
Mendengar FHM mengatakan 'itu bukan bom o' pramugari sontak memberi peringatan kepada oknum polisi itu bahwa ia akan diturunkan dari pesawat.
"bapak akan saya turunkan jika berbicara yang tidak-tidak didalam pesawat," ungkap pramugari.
Padabpukul 06.10 Wita petugas GH TND atas nama Defrianto Ndun mendapat perintah dari Pramugari atas nama Septian untuk menurunkan FHM.
Usai diakukan pemeriksaan, FHM langsung di antar ke Pos Avsec Bandara El Tari untuk diproses lebih lanjut. (*)