Berita Kabupaten Ngada Terkini

KPU Ngada Tetapkan DCT Anggota Legislatif Pileg 2019, Ini Jumlahnya

KPU Ngada telah menggelar rapat pleno penetapan DCT anggota Legislatif dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 tingkat Kabupaten Ngada.

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gordi Donofan
Suasana Pleno Penetapan DCT Anggota Legislatif tingkat Kabupaten Ngada pada Pemilu 2019, di Aula Lantai II KPU Ngada, Kamis (20/9/2018). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan

POS-KUPANG.COM | BAJAWA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngada telah menggelar rapat pleno penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Legislatif dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 tingkat Kabupaten Ngada.

Rapat pleno digelar di Aula Lantai II KPU Ngada, Kamis (20/9/2018) sekitar pukul 13.00 Wita.

Hadir saat itu para anggota komisioner KPU, Bawaslu Kabupaten Ngada, 12 orang Pimpinan Parpol.

Baca: Dinas Koperindag Lembata Dapat Rp 5,7 Miliar untuk Pengembangan Pasar Pada

Juru bicara KPU Ngada, Aloysius Raubata, menjelaskan, dalam berproses DCT sudah sesuai dengan mekanisme, tahapan dan regulasi.

"Untuk itu kami berterima kasih kepada semua pihak yang sudah bersama KPU Ngada dalam berproses tahapan ini dan semua pihak menghormati hasil yang sudah ditetapkan," papar Aloysius, kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (20/9/2018).

Baca: Terima Suap Rp 3,6 Miliar, Bupati Ini Divonis 6 Tahun Penjara

Ia menyebutkan di Ngada jumlah DCT ada 161 orang dengan rincian Bacaleg laki-laki 112 orang dan perempuan 109 orang.

Ia mengaku sebelum pleno, KPU Ngada sudah mengundang operator/LO Parpol untuk melakukan pencermatan terhadap Rancangan DCT dengan bubuhi paraf dan cap terhadap DCT.

Ia mengatakan, hasil pencermatan Parpol semua rancangan DCT anggota Legislatif tingkat Kabupaten Ngada dinyatakan SIAP untuk ditetapkan.

"Setelah pleno nanti DCT tersebut wajib kami umumkan kepada publik melalui media Cetak lokal selama 3 hari," ujar Raubata.

Ia mengatakan, terkait Bacaleg yang berstatus ASN, Kepala Desa, BPD, sudah memasukan salinan SK Pemberhentian dan Surat Pernyataan Bahwa SK sedang dalam proses oleh Lembaga berwenang.

"Semua parpol sudah menjamin setelah penetapan DCT akan diserahkan. Karena hal ini juga diatur dalam pasal 27 ayat 6 pkpu 20 tahun 2018," ujar Raubata.

Ia mengharapkan agar semua proses kedepan berjalan aman dan lancar. Sehingga semua tahapan diikuti dengan baik. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved