Berita Manggarai Terkini
Polres Manggarai Ungkap Peredaran Sabu di Ruteng
Satuan Narkoba Polres Manggarai mengungkap peredaran sabu-sabu di Kota Ruteng.
Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu
POS-KUPANG.COM - RUTENG - Satuan Narkoba Polres Manggarai dibawah pimpinan Iptu Videlis Doni bersama dua anggotanya masing-masing Bripka Syamsu dan Bripka Anadab Adon serta Briptu Hikmah, Sabtu (15/9/2018) pukul 10.45 wita, mengungkap peredaran sabu-sabu di Kota Ruteng.
Satuan Narkoba Polres Manggarai menangkap dan mengamankan Taufan Saputra, warga Sarae, Kecamatan Rasanae, Kota Bima, NTB di Hotel Sky Flores, Ruteng di Kelurahan Mbaumuku, Kota Ruteng.
Taufan ditangkap di kamar 104 bersama barang bukti shabu-shabu satu bungkus yang dibungkus dalam kertas dan plastik bersama uang Rp 200 ribu.
Baca: Faperta Cup XXXIII Undana Kupang Siap Digelar
Taufan yang ditangkap mengaku barang haram itu adalah pesanan Budi Tantoro, warga Bilas, Kelurahan Pau, Kota Ruteng.
Kini, Taufan dan Budi pun dibawa ke Polres Manggarai guna diperiksa terkait peredaran shabu-shabu.
Kapolres Manggarai, AKB P Cliffry Steiny Lapian, SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Videlis Doni kepada POS-KUPANG.COM di Ruteng, Sabtu (15/9/2018) sore membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba di Ruteng.
"Pelaku yang membawa shabu-shabu bernama Taufan Saputra, warga Kota Bima kami tangkap di Hotel Sky Flores, Ruteng. Dari keterangan Taufan ia menjelaskan kalau shabu itu pesananya Budi Tantoro, warga Bilas, Kelurahan Pau. Taufan lalu kami amankan termasuk Budi. Kami sedang periksa para pihak di Polres Manggarai," ujar Kasat Doni.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penimbangan barang bukti shabu di took emas.Hasilnya, shabu itu seberat 5,7 gram dan sudah diamankan sebagai barang bukti. (*)