Berita Rekrutmen CPNS 2018
sscn.bkn.go.id-Pendaftaran CPNS 2018 - Daftar Lengkap Passing Grade yang Harus Dilalui Peserta Tes
sscn.bkn.go.id-Pendaftaran CPNS 2018 - Daftar Lengkap Passing Grade yang Harus Dilalui Peserta Tes
Pendaftaran CPNS 2018 ini hanya bisa dilakukan dan diakses melalui sscn.bkn.go.id.
Dalam pengumuman pembukaan penerimaan Calon Pegawai Negeri SIpil (CPNS) 2018, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali mengumumkan mengenai total passing grade yang harus dilalui calon pelamar.
Baca: Bolehkah Perayaan Tahun Baru Islam? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Baca: Lowongan Kerja BUMN Terbaru, Sucofindo Cari Tenaga Baru Batas Akhir 12 September, Cek Info Resminya
Baca: Artis KPop Ini Dituding Lakukan Pelecehan Seksual Terada Perempuan Usia 20 Tahun
Nilai ambang batas atau passing grade ini merupakan nilai minimal untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.
Silahkan dicermati mengenai nilai ambang batas dari masing-masing jenis tes maupun nilai kumulatif dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Dilansir Tribunjogja.com melalui Menpan.go.id berikut ketentuan nilai ambang batas bagi delapan formasi :
1. Jalur umum
Passing grade bagi peserta SKD dari kelompok pelamar jalur umum sama seperti tahun lalu, yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.
Hal tersebut telah disampaikan oleh Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja.
2. Cumlaude dan diaspora
Sementara untuk pelamar dari formasi khusus, yang tahun lalu menggunakan sistem ranking, kali ini jumlah akumulasi dan nilai TIU ada batas minimalnya.
Untuk pelamar dari formasi sarjana cumlaude dan diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.

3. Penyandang disabilitas
Sedangkan bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan TIU minimal 70.
4. Putra-putri Papua/Papua Barat
Putra-putri Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.
5. Tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks honorer kategori II