Berita Rekrutmen CPNS 2018

sscn.bkn.go.id-Pendaftaran CPNS 2018 - Daftar Lengkap Passing Grade yang Harus Dilalui Peserta Tes

sscn.bkn.go.id-Pendaftaran CPNS 2018 - Daftar Lengkap Passing Grade yang Harus Dilalui Peserta Tes

Editor: Fredrikus Royanto Bau
POS KUPANG/CYNTHIA MEOK
rekrutmen CPNS 2018 

Pendaftaran CPNS 2018 ini hanya bisa dilakukan dan diakses melalui sscn.bkn.go.id.

Dalam pengumuman pembukaan penerimaan Calon Pegawai Negeri SIpil (CPNS) 2018, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali mengumumkan mengenai total passing grade yang harus dilalui calon pelamar.

Baca: Bolehkah Perayaan Tahun Baru Islam? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Baca: Lowongan Kerja BUMN Terbaru, Sucofindo Cari Tenaga Baru Batas Akhir 12 September, Cek Info Resminya

Baca: Artis KPop Ini Dituding Lakukan Pelecehan Seksual Terada Perempuan Usia 20 Tahun

Nilai ambang batas atau passing grade ini merupakan nilai minimal untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.

Silahkan dicermati mengenai nilai ambang batas dari masing-masing jenis tes maupun nilai kumulatif dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Pendaftaran CPNS 2018
Pendaftaran CPNS 2018 (GRAFIS Tribunjogja.com | Suluh Pamungkas)

Dilansir Tribunjogja.com melalui Menpan.go.id berikut ketentuan nilai ambang batas bagi delapan formasi :

1. Jalur umum

Passing grade bagi peserta SKD dari kelompok pelamar jalur umum sama seperti tahun lalu, yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.

Hal tersebut telah disampaikan oleh Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja.

2. Cumlaude dan diaspora

Sementara untuk pelamar dari formasi khusus, yang tahun lalu menggunakan sistem ranking, kali ini jumlah akumulasi dan nilai TIU ada batas minimalnya.

Untuk pelamar dari formasi sarjana cumlaude dan diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.

Passing Grade CPNS 2018
Passing Grade CPNS 2018 (dok menpan)

3. Penyandang disabilitas

Sedangkan bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan TIU minimal 70.

4. Putra-putri Papua/Papua Barat

Putra-putri Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.

5. Tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks honorer kategori II

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved