Berita Rekrutmen CPNS 2018
Pendaftaran CPNS 2018 Dibuka Sekitar 16-20 September, Begini Cara Mendaftar di Portal sscn.bkn.go.id
Pendaftaran CPNS 2018 Dibuka Sekitar 16-20 September, Begini Cara Mendaftar di Portal sscn.bkn.go.id
POS-KUPANG.COM - Pendaftaran CPNS 2018 Dibuka Sekitar 16-20 September, Begini Cara Mendaftar di Portal sscn.bkn.go.id
Pemerintah telah menetapkan formasi penerimaan calon pegawai negeri sipil ( CPNS) 2018.
Lantas, tanggal berapa pendaftaran CPNS tersebut dibuka?
Pendaftaran calon pegawai negeri sipil tahun 2018 akan dilakukan serentak secara online.
Baca: Ini Imbauan Menteri Pariwisata Agar Masyarakat Tunda Wisata ke Luar Negeri
Baca: Mata Uang Negara Berkembang Diprediksi Bangkit Kembali
Baca: Indeks Harga Saham Gabungan Dibuka Menguat Jumat Pagi
Pendaftar bisa melamar melalui portal sscn.bkn.go.id.
Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, belum ada tanggal pasti soal pendaftaran CPNS tersebut.
Namun, dia memprediksi hal tersebut bisa dilakukan dua pekan dari sekarang.
"Pendaftaran kami berharap kalau sekarang tanggal 6, ya katakanlah antara tanggal 16 hingga 20 September 2018. Namun, pendaftaran bisa dimulai kalau data semua sudah bisa masuk," kata Bima dalam jumpa pers di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (6/9/2018).
Berkaitan dengan hal tersebut, Bima mengimbau kepada masyarakat yang ingin mendaftar sebagai CPNS untuk melakukannya sejak awal waktu agar meminimalkan masalah yang bisa terjadi.
"Pendaftaran ini nantinya kan hanya dua minggu dan kami menyarankan untuk daftar pertama kali, bukan yang terakhir karena nanti pasti akan terjadi traffic sangat padat," terang dia.
Baca: AKIBAT BANGKRUT! Ribuan Angkutan Kota Konvensional Tidak Beroperasi
Baca: Dinas LHD Sumba Timur Bersihkan Dranase di Jalan Muara Karya Kota Waingapu
Baca: Dolar Melemah! Kurs Rupiah Bertahan Dikisaran Rp14.800
Sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, mengatakan Pendaftaran calon pegawai negeri sipil tahun 2018 akan dilakukan serentak secara online.
"Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (6/9/2018).
Menurut Syafruddin, ada tiga tahapan seleksi pelamar CPNS, yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar ( SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
"Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)," kata dia.
Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.