Berita Nasional

Tersangka Perantara Suap Hakim PN Medan Dicegah ke Luar Negeri

KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Hadi setiawan agar tidak bepergian ke luar negeri.

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Hakim adhoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Merry Purba, resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Merry ditahan setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/8/2018). 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Hadi setiawan agar tidak bepergian ke luar negeri.

Hadi diduga menjadi perantara suap tersangka Tamin Sukardi kepada hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba. Hadi yang juga berstatus tersangka masih dalam pencarian.

Dalam kasus ini, Merry Purba diduga menerima total 280.000 dollar Singapura dari Tamin.

Baca: 8 Bulan, 71 TKI Asal NTT Meninggal di Malaysia, Terbanyak dari Flores Timur

Uang suap itu untuk memengaruhi putusan perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2.

Dalam perkara tersebut Tamim merupakan salah seorang terdakwa. "Sekarang kan HS dalam posisi sedang dalam pencarian KPK. Kami sudah melakukan juga pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan," kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/8/2018).

Febri menuturkan, saat operasi tangkap tangan berlangsung, KPK mengamankan delapan orang. Namun, Hadi tak berada di wilayah Kota Medan.

Menurut dia, Hadi berperan dalam sejumlah hal terkait kasus ini. Namun, Febri enggan menyebutkan secara rinci peranan Hadi tersebut.

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengimbau agar Hadi Setiawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka segera menyerahkan diri. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved