Berita Sumba Barat Daya
Dana Bos Tidak Diperkenakan Membayar Honor Guru Berijazah SMU
Sekolah membayar honor kepada staf berijasah SMA, SMP dan kebawah bila bersangkutan bertugas sebagai cleaning service, satpam, tenaga administrasi
Penulis: Petrus Piter | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Wartawan Pos-kupang.com, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, TAMBOLAKA, -Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Barat Daya, Yohana Lingu Lango, menegaskan, dana biaya operasional sekolah (Bos) tidak diperkenakan membayar honor guru yang mengajar di SD dan SMP berijasah SMA, SMK dan sederajat.
Sekolah membayar honor kepada staf berijasah SMA, SMP dan kebawah bila yang bersangkutan bertugas sebagai cleaning service, satpam, tenaga administrasi dan tenaga perpustakaan pada sekolah itu.
Karena itu, bila ada sekolah yang mengajukan pembayaran honor guru berijasah SMA pasti ditolaknya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Barat Daya, Yohana Lingu Lango menyampaikan hal itu di kantornya, Kamis (23/8/2018) pagi.
Menurutnya, hal itu sesuai petunjuk teknis nomor 1 tahun 2018 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah.
Karena itu, ia meminta setiap sekolah membelanjakan dana Bos sesuai ketentuan itu. Jangan menyimpang dari ketentuan tersebut yang berimplikasi hukum nantinya.
Disisi lain keterlambatan pencairan dana Bos juga disebabkan kepala sekolah sering ganti guru. Guru baru maka harus menyesuaikan lagi dan itu membutuhkan waktu memprosesnya. Pencairan dana sekarang lebih ketat dan semua berlangsung online. (*)